Diduga Masuk Tanpa Izin, Thailand Kembali Tahan 29 Nelayan asal Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Otoritas keamananan laut Pemerintahan Negara Thailand kembali menangkap 29 nelayan Indonesia asal Aceh. Mereka diduga memasuki wilayah negara berjulukan Negeri Gajah Putih tersebut tanpa izin.
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, informasi penangkapan para nelayan itu pertama diketahui pada 10 Maret 2020 kemarin, namun belum diketahui secara pasti berapa jumlahnya.
“Ditangkap tanggal 9 Maret dan 10 Maret, kita sudah tahu informasi penangkapan satu unit kapal ikan dari laporan pengurus kapal, namun belum jelas sebelumnya. Tetapi baru hari ini ada informasi yang jelas dan akuratnya,” kata Cut Adek, saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Adapun kapal yang ditangkap yakni bernama Kapal Motor Tuah Sultan Baru TSB 2016. Kapal yang dinahkodai Muhammad Faidan itu merupakan milik Muhammad Amin, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
1. Tidak mengetahui batas wilayah negara sehingga masuk ke negara lain
Cut Adek menduga, ketidaktahuan para nelayan mengenai batas wilayah perairan Indonesia ketika berada di tengah laut menjadi penyebab 29 nelayan memasuki kawasan negara lain. Hal itu dikarenakan fasilitas kapal dan pemahanan para nelayan terkait tapal batas masih sangat minim.
“Mereka memang sudah lewat batas laut kita (Indonesia). Mereka tidak tahu bahwa mereka sudah melewati batas wilayah tersebut, sebab di laut kan tidak ada tanda-tanda. Kompas pun tidak tahu mana titik-titik batas kecuali perlengkapan milik kapal patrol,” ujarnya.
Baca Juga: Ada 57 Nelayan Aceh Ditahan di 3 Negara, Bagaimana Nasibnya Kini?
2. Sebelum ditangkap, kapal lakukan dua pelayaran di Aceh
Editor’s picks
Kapal Motor Tuah Sultan Baru TSB 2016 yang memiliki perlengkapan alat tangkap pukat cincin pelagis kecil (purse saine) dengan tanda seler 318/QQc dan kapasitas mesin GT 45, sebelumnya berlayar dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada 1 Februari 2020 lalu.
Kapal yang mengangkut 29 penumpang (1 nahkoda dan 28 anak buah kapal) tersebut rencananya melakukan pembongkaran di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja, Kota Banda Aceh, Aceh, usai melaut.
“Setelah melakukan penangkapan ikan, kapal tersebut melakukan bongkar muat ikan di PPS Kutaraja.”
Kapal tersebut dikatakan Cut Adek, kembali meluat dan berlayar dari PPS Kutaraja pada 4 Maret 2020 untuk menangkap ikan. Lima hari kemudian, tepatnya 9 Maret, pengurus kepal mengabarkan bahwa Kapal Motor Tuah Sultan Baru TSB 2016 ditangkap kapal patrol laut di wilayah perairan Thailand.
3. Penangkapan ini menjadikan jumlah nelayan Aceh di Thailand ada 62 orang
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh mengatakan, saat ini kapal yang digunakan 29 nelayan yang baru ditangkap pada 9 Maret lalu telah ditarik oleh kapal patrol angkatan laut dan diamankan Provinsi Phang Ga, Thailand untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, jumlah nelayan asal Aceh yang ditangkap Pemerintah Thailand mencapai 62 orang. Sebelumnya, ada 33 nelayan yang terlebih dahulu ditangkap pihak keamanan Negeri Gajah Putih tersebut.
“Di Thailand hingga kini sudah ditahan 62 nelayan, dari yang sebelumnya 33 orang,” ungkap Cut Adek.
Baca Juga: Kapal Nelayan Iran Terdampar di Aceh Barat dan Tak Diizinkan ke Darat