Diduga Pesta Seks, 3 Pasangan di Aceh Terancam Hukuman Cambuk

Digerebek warga di rumah kosong

Pidie, IDN Times - Tiga pasang muda-mudi ditangkap warga. Pasalnya enam warga tersebut diduga melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong yang ada di kawasan Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.

Adapun keenam muda-mudi tersebut masing-masing terdiri dari dua orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Dua orang dewasa yakni, perempuan berinsial , TM (19) dan laki-laki, AD (18 tahun). Sedangkan empat anak di bawah umur, di antranya berusia 14, 15, 16, dan 17 tahun.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2020 kemarin, sekira pukul 03.00 WIB oleh warga di dalam sebuah rumah kosong,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie, Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2020.

1. Kronologi penangkapan tiga pasangan muda-mudi di rumah kosong

Diduga Pesta Seks, 3 Pasangan di Aceh Terancam Hukuman CambukIlustrasi Seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap adanya aktivitas di rumah kosong tersebut. Warga lalu melakukan pemantauan hingga berujung penggerebekan lokasi yang saat itu diisi para muda-mudi tersebut.

Hasil penggerebekan, ditemukan enam orang, yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan, bukan pasangan suami istri di dalam rumah kosong. Keenam muda-mudi tersebut selanjutnya dibawa warga ke balai desa yang ada di Gampong Reung-Reung untuk diinterograsi.

Usai ditangkap dan dimintai keterangan, warga kemudian menyerahkan mereka ke pihak pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) sekaligus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pidie, sebab ada empat anak di bawah umum yang terlibat.

Keesokan harinya atau Jumat (2/10/2020) sore, tiga pasangan itu diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Terapkan Hukuman Cambuk, Kasus Kekerasan Seksual Anak Malah Naik

2. Diduga sudah empat hari melakukan pesta seks di rumah kosong

Diduga Pesta Seks, 3 Pasangan di Aceh Terancam Hukuman Cambukunsplash.com/Womanizer WOW Tech

Kepada pihak kepolisian, tiga pasang muda-mudi bukan muhrim itu mengaku sudah beberapa hari tinggal di rumah kosong tersebut. Bahkan, mereka juga mengaku telah beberapa melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Mereka telah menginap di rumah kosong tersebut selama empat hari dan telah melakukan perzinahan atau persetubuhan sebanyak tiga kali,” ujar kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie.

“Pengakuan ketiga pasangan tersebut, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri  berulang kali di waktu dan tempat yang lain, baik dengan pasangannya maupun berganti pasangan atau seks bebas serta pernah juga melakukan persetubuhan dengan orang lain yang rata-rata masih di bawah umur,” jelas Ferdian.

3. Ancaman hukuman cambuk menanti tiga pasangan mudi-mudi yang gelar pesta seks bebas

Diduga Pesta Seks, 3 Pasangan di Aceh Terancam Hukuman CambukEksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Tiga pasangan muda-mudi yang ditangkap warga dari sebuah rumah kosong di kawasan Gampong Reung-Reung, kini telah ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Pidie. Ferdian mengatakan, atas tindakan yang telah mereka lakukan, rencananya akan dijerat dengan Pasal 25 Jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 25 berbunyi, poin satu, setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan, sedangkan poin kedua, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath, diancam dengan uqubat tazir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.

Baca Juga: Divonis 169 Kali Cambuk, Pemerkosa Ini Roboh di Hitungan ke-52

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya