Divonis 169 Kali Cambuk, Pemerkosa Ini Roboh di Hitungan ke-52

Eksekusi terpaksa ditunda

Banda Aceh, IDN Times - Pria itu hanya bisa menahan sakit ketika algojo mendaratkan rotan berukuran tak sampai dua meter ke punggungnya. Meski memakai baju putih yang terbilang longgar, namun beberapa kali hantaman rotan itu terdengar pedih ketika bertemu dengan kulit pria yang diketahui bernama Roni tersebut.

Wajahnya tampak menahan sakit. Rintihan kecil sempat keluar dari mulutnya. Bahkan, deraan yang baru beberapa kali dihujamkan sempat terhenti ketika pria itu mengangkat tangan. Menginterupsi agar cambukan yang ia terima dihentikan.

Tim kesehatan lalu menghampiri dan mengecek alasan kondisi Roni. Proses eksekusi yang digelar di salah satu gedung di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis (24/9/2020) dihentikan sementara.

1. Roni merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang divonis 169 kali cambukan

Divonis 169 Kali Cambuk, Pemerkosa Ini Roboh di Hitungan ke-52Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Baca Juga: Hukuman Cambuk di Aceh Dilakukan di Lapas Timbulkan Polemik Baru

Berdasaarkan data dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, disebutkan bahwa Roni merupakan terpidana kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur. Ia telah menjalani masa kurangan lebih kurang enam bulan lamanya.

Atas tindakan pemerkosaan yang dilakukannya, Roni dianggap telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 1 ayat 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Humun Jinayah. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan ia harus dijerat dengan hukuman cambuk sebanyak 175 kali cambukan.

Amar putusan yang mengharuskan Roni dicambuk 175 kali, kemudian dikurangi menjadi 169 kali cambukan. Sebab, ia telah menjalani hukuman kurangan selama enam bulan (satu bulan satu kali cambukan).

2. Eksekusi cambuk Roni terhenti pada deraan ke-52

Divonis 169 Kali Cambuk, Pemerkosa Ini Roboh di Hitungan ke-52Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Proses eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pemerkosaan ini, sempat beberapa kali terhenti. Pengamatan IDN Times di lokasi, algojo pertama yang mencambuk Roni 40 kali, harus beberapa kali menghentikan ayunan rotan di tangannya.

Hal yang sama juga terjadi pada algojo kedua. Bahkan, ketika deraan ke-52, Roni kembali mengangkat tangan dan merintih kesakitan. Kali ini, kondisinya tampak lebih lemas dari sebelumnya.

Tim dokter yang sedari awal acara sudah berada di lokasi kembali memeriksanya. Eksekusi kembali tertunda, bahkan terbilang lama sebab kondisi terpidana harus dicek kesehatannya di dalam salah satu ruangan.

3. Proses pelaksanaan cambuk harus ditunda

Divonis 169 Kali Cambuk, Pemerkosa Ini Roboh di Hitungan ke-52Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Hampir lima belas menit waktu tertunda. Tak lama kemudian, petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menginformasikan bahwa terpidana tidak lagi mampu melanjutkan eksekusi dikarenakan kondisinya yang tidak memungkinkan.

“Terpidana tidak dinyatakan sehat, maka eksekusi tidak dilanjutkan dan akan dilakukan di akan datang hingga waktu yang belum ditentukan," kata petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Maimunah, memberikan pengumuman di lokasi eksekusi.

4. Tim dokter sebut punggung Roni mengalami luka lecet, jika dilanjutkan maka akan berdarah

Divonis 169 Kali Cambuk, Pemerkosa Ini Roboh di Hitungan ke-52Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Pernyataan dari petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga didukung oleh keterangan tim dokter. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, di punggung kanan pada tubuh Roni terdapat luka lecet bekas cambukan.

“Ketika di-52 kali cambuk, ditemukan di punggung kanan ada lecet berat, kalau dilanjutkan dan terkena pukulan yang sama maka pembuluh darahnya bisa pecah dan berdarah. Sebaiknya ditunda dulu sampai penyembuhan yang baik dan terpidana bisa dieksekusi kembali,” ujar dr Sarah dari Tim Kesehatan 119.

Sebelum dieksekusi, kondisi terpidana, Roni, dikatakan sehat, namun diperkirakan yang bersangkutan sempat merasa gugup saat akan menjalani hukuman.

“Pada pemeriksaan awal si terpidana dalam kondisi baik-baik saja, namun mungkin agak sedikit ketakutan sehingga tadi beberapa kali terpidana mengangkatkan tangan untuk berhenti. Mungkin agak terguncang karena dicambuk seratus kali itu,” jelas dr Sarah.

"Tetapi sewaktu diperiksa kesehatannya yang terakhir kali itu memang lukanya agak lumayan berat," dia menambahkan.

Sehubungan dengan itu, terkait kesembuhan terpidana, Tim Kesehatan 119 menyampaikan, dibutuhkan waktu lebih kurang hingga satu Minggu untuk kembali bisa menjalani hukuman.

"Ini kemungkinan seminggu baru lukanya sudah tidak ada lagi. Terus pembuluh darahnya juga sudah tidak rapuh lagi seperti yang tadi."

5. Ada lima terpidana judi yang juga dieksekusi

Divonis 169 Kali Cambuk, Pemerkosa Ini Roboh di Hitungan ke-52Eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Tak hanya Roni, eksekusi cambuk yang dipusatkan di taman kota, di Kota Banda Aceh, ini juga dilakukan bagi para terpidana kasus maisir atau judi. Ada lima orang warga yang divonis melanggar Pasal 18 Jo Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Humun Jinayah.

Adapun kelimanya yakni, terpidana T Armia dan Zulfikar masing-masing didera delapan kali cambuk dari seharusnya sembilan kali, serta Ikhwani, Muksalmina, maupun Zainal Mahyal dicambuk lima kali dari yang seharusnya enam kali cambukan.

Baca Juga: Hamili Gadis Berkebutuhan Khusus, Pria di Aceh Diancam Cambuk 200 Kali

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya