Dua Orangutan Sumatera Dilepasliarkan di Cagar Alam Jantho

Cagar Alam Jantho cocok sebagai tempat habitat orangutan

Aceh Besar, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) melepasliarkan dua individu Orangutan Sumatera (Pongo abelli) di kawasan Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (17/6/2021).

"Pelepasliaran dua individu Orangutan Sumatera dengan ID 338, jantan dan ID 411, betina di Cagar Alam Jantho," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, pada Sabtu (19/6/2021).

Kegiatan itu bagian dari memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021 dengan mengusung tema "Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.

KLHK RI melakukan pelepasliaran di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) secara serentak dan simultan mulai dari Bulan Mei hingga Desember 2021.

Beberapa pihak yang terlibat dalam pelepasliaran tersebut, di antaranya BKSDA Aceh, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta bekerjasama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan PanEco.

1. Orangutan yang dilepasliarkan hasil serahan dan evaluasi

Dua Orangutan Sumatera Dilepasliarkan di Cagar Alam JanthoSatu individu orang utan bermain di ranting pohon dalam kawasan Stasiun Penelitian Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Ia mengatakan, orangutan berjenis kelamin jantan berusia sekitar 10 tahun dan berat badan kurang lebih 25 kilogram. Satwa itu hasil serahan masyarakat pada tahun 2016.

Sementara orang utan betina berusia berkisar 13 tahun dengan berat badan kurang lebih 41 kilogram. Satwa ini merupakan hasil evakuasi pada bulan Februari 2021.

"Kedua individu orangutan sumatera tersebut yang berasal dari Provinsi Aceh telah direhabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sumatera di Batu Mbelin, Sumatera Utara," ujar Agus.

"Kedua individu tersebut telah dinyatakan sehat dan layak perilaku satwa untuk dilepasliarkan," imbuhnya.

Baca Juga: Bertualang Bertemu Orangutan, 10 Potret Memesona Wisata Bukit Lawang

2. Cagar Alam Jantho dinilai lebih layak sebagai habitat orangutan

Dua Orangutan Sumatera Dilepasliarkan di Cagar Alam JanthoSatu individu orang utan bermain di ranting pohon dalam kawasan Stasiun Penelitian Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Agus menyampaikan, alasan dilakukan pelepasliaran orang utan di kawasan Cagar Alam Jantho karena dinilai sebagai habitat yang sesuai bagi Orang Utan Sumatera.

Di tempat itu juga pernah dilakukan pelepasliaran 132 individu Orang Utan Sumatera. Bahkan, ada tiga individu yang dilahirkan di hutan dalam kawasan Aceh Besar tersebut.

"Oleh karena itu, diharapkan dua individu Orangutan Sumatera yang dilepaskan tersebut dapat segera beradaptasi dan berkembang biak di habitat barunya," harap Agus.

3. Orangutan termasuk satwa berstatus terancam punah

Dua Orangutan Sumatera Dilepasliarkan di Cagar Alam JanthoDua individu orang utan bermain di ranting pohon dalam kawasan Stasiun Penelitian Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, orangutan sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Baca Juga: Penyelundup 2 Orang Utan via Pelabuhan Bakauheni, Ditangkap di Medan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya