Dua Pelajar Nekat Mencuri Perhiasan di Rumah Dinas Polisi Aceh

Ada tiga tersangka yang ditangkap

Banda Aceh, IDN Times - Tiga pria ditangkap petugas Unit Reserse Intel Kepolisian Sektor Jaya Baru, pada Rabu (30/12/2020) malam. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada salah satu rumah dinas di Asrama Polisi Lamteumen Barat, Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (28/12/2020) dini hari.

Penangkapan dilakukan usai korban, Rio Andri Tambunan (32) membuat aduan ke kantor polisi setempat di hari yang sama usai mengetahui rumahnya telah dibobol dan sejumlah perhiasannya raib digondongl maling.

“Aksi dilakukan dengan cara merusak kunci jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan oleh para pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Jaya Baru, Ajun Komisaris Polisi Dewi Maulidar, Kamis (31/12/2020).

1. Dua dari tiga tersangka masih berstatus pelajar

Dua Pelajar Nekat Mencuri Perhiasan di Rumah Dinas Polisi AcehIlustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun ketiga tersangka dikatakan Dewi, masing-masing berinsial, RM warga Kota Banda Aceh, MH warga Kota Lhokseumawe, dan MZ warga Kabupaten Aceh Timur. Bahkan, dua dari tiga tersangka adalah remaja berusia 16 serta 15 tahun dan masih berstatus pelajar.

“Dua dari pelaku kejahatan masih menyandang status pelajar, sementara itu satu lagi berstatus tanpa pekerjaan tetap,” ujar kepala Kepolisian Sektor Jaya Baru.

Baca Juga: Pemimpin FPI Aceh: Dibubarkan? Kami Tetap Cinta pada Rizieq Shihab

2. Para tersangka tidak menyadari rumah yang dibobol milik polisi

Dua Pelajar Nekat Mencuri Perhiasan di Rumah Dinas Polisi AcehIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada petugas para pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang mereka bobol dan menggondol barang berharganya tersebut merupakan rumah dinas salah seorang petugas kepolisian.

“Mereka di saat sedang berkumpul di sebuah rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Namun targetnya rumah yang dalam keadaan kosong dan sepi dari pemukiman,” kata Dewi.

3. Ketiganya ditangkap di rumah kosong

Dua Pelajar Nekat Mencuri Perhiasan di Rumah Dinas Polisi AcehIlustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap ketiganya. Usai mendapat laporan dari korban, polisi lalu melakukan pemeriksan terhadap sejumlah barang bukti dan memintai keterangan dari para saksi.

Usai melengkapi berkas-berkas penyidikan, Unit Reserse Intel Kepolisian Sektor Jaya Baru mendapatkan titik terang mengenai keberadaan ketiga pelaku. Tim pun dikerahkan untuk menuju ke lokasi tempat persembunyiaan dan para pelaku pun diringkus pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB.

“Para pelaku diringkus di rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Di sini petugas turut mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan yang diduga diambil dari rumah dinas asrama polisi,” ujarnya.

Barang bukti yang disita di antaranya beberapa unit handphone berbagai merk, satu untai kalung emas bentuk rantai, dua pasang anting emas, satu untai campuran emas merk Hermes, satu tas selempang kecil warna biru, dan dua jam tangan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Jo 55  Jo 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Jaya Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Duo ART di Ikatan Cinta, 10 Adu Gaya Ayya Vs Chika di Dunia Nyata

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya