Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Korban 10 kali telah dirudapaksa

Aceh Jaya, IDN Times - SM (67), kini mendekam di penjara usai ditangkap tim gabungan dari Kepolisian Sektor Panga dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Jaya, pada Jumat (16/4/2021) lalu.

Pasalnya, pria warga Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut, telah mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja putri berusia 14 tahun.

1. Korban merupakan anak kandung pelaku

Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali CambukMetro

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Jaya, Ajun Komisaris Polisi Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, dalam kasus ini, korban tak lain merupakan anak kandung SM.

"Yang mana tersangka merupakan ayah kandung dari korban yang masih berusia 14 tahun," kata Miftahuda, saat dikonfirmasi, pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Lemang Wak Hafsah, Takjil Favorit Warga Banda Aceh

2. Selama dua tahun, korban telah 10 kali dicabuli dan disetubuhi pelaku

Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali CambukIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SM mengaku telah 10 kali mencabuli dan menyetubuhi anaknya kandungnya tersebut di sejumlah lokasi berbeda.

Di tempat kerja SM, di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, korban dicabuli dan disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali.

Selanjutnya tindakan yang sama juga dialami korban sebanyak tujuh kali ketika di Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

"Dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak awal Januari 2020 sampai dengan April 2021," ungkapnya.

3. Pelaku diancam hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan 200 bulan

Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali CambukEksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Selain menangkap SM, polisi juga menyita sejumlah potong pakaian korban dan pelaku guna mendukung penyelidikan kasus.

Sementara itu, pelaku dikatakan Miftahuda, akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah.

"Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," tegas Miftahuda.

Baca Juga: Kupiah Meukutop, Peci Khas Aceh yang Kini Jadi Tren

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya