Empat Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Korupsi Didicuk di Rumahnya 

Korupsinya sebabkan negara rugi Rp619 juta

IDN Times, Banda Aceh - Setelah empat tahun bersembunyi dari kejaran petugas, buronan kasus korupsi proyek renovasi serta kelengkapan studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan, Muammar Khadafi, akhirnya diciduk Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Aceh dikediamannya sendiri.

Tanpa perlawanan, pria yang berperan sebagai rekanan atau kontraktor dalam proyek tersebut diciduk di dalam rumahnya, di kawasan di Gampong Jurong Peujera, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (28/1/2021).

“Tim Tabur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pada Kamis, sekitar pukul 15.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap terpidana Muammar Khadafi. Bertempat di rumah terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

1. Pernah merugikan uang negara mencapai Rp619 juta dari proyek renovasi

Empat Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Korupsi Didicuk di Rumahnya Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa tahun lalu, Khadafi dikatakan, dipercaya untuk memegang proyek renovasi serta kelengkapan studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan. Proyek tersebut kabarnya menggunakan dana lebih kurang Rp1,15 miliar.  

Setelah selesai, pengerjaan proyek tersebut ternyata tidak sesuai dengan aspek yang telah ditentukan. Alhasil, dilakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa pengerjaan proyek itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp619 juta lebih.

Baca Juga: Lima Terduga Teroris Ditangkap di Aceh Diduga Berafiliasi dengan ISIS

2. Tak penuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai buronan

Empat Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Korupsi Didicuk di Rumahnya Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muammar Khadafi, buronan kasus renovasi studio penyiaran (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kasus proyek renovasi itu pun kemudian disidangkan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Aceh Selatan pada 6 Oktober 2010 memutuskan Khadafi beserta seorang rekannya, divonis satu tahun kurungan karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi yaitu pada Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Aceh Selatan tersebut ternyata dinilai terlalu ringan, sehingga pihak kejaksaan mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Banding yang diajukan pun diterima yang kemudian hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 737K/PID.US/2015 tanggal 29 Maret 2016 memvonis Muammar dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, pria warga Gampong Jurong Peujera, Kecamatan Ingin Jaya tersebut juga harus membayar uang pengganti Rp163.502.943 subsider enam bulan kurungan.

“Setelah dilakukan putusan oleh hakim Mahkamah Agung, pada 29 Maret 2016, terpidana melarikan diri,” ungkap Yusuf.

3. Empat tahun menjadi buronan

Empat Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Korupsi Didicuk di Rumahnya Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muammar Khadafi, buronan kasus renovasi studio penyiaran (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Nama Muammar Khadafi telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak dirinya tidak memenuhi panggilan untuk penahanan atau ia telah melarikan diri. Bahkan kabarnya, sejak putusan Pengadilan Negeri Aceh Selatan keluar 2010 lalu dan memvonisnya hukuman penjara selama satu tahun, ternyata tidak pernah dijalani Khadafi di lembaga pemasyarakatan.

“Jadi pada saat pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak hadir dan kurang lebih empat tahun menajdi DPO Kejaksaan Tinggi Aceh.”

Kini pelarian Muammar Khadafi telah berakhir usai ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis, sore. Ia kini harus menjalani empat tahun kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

4. Masih memburu buronan terpidana lainnya dalam kasus yang sama

Empat Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Korupsi Didicuk di Rumahnya Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muammar Khadafi, buronan kasus renovasi studio penyiaran (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kejaksaan Tinggi Aceh dikatakan Yusuf, masih memburu buronan terpidana dalam kasus proyek renovasi dan kelengkapan studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh itu berharap, terpidana yang dimaksud untuk menyerahkan diri.

Kami mengimbau dan mengingatkan kembali kepada buronan Kejaksasan Tinggi Aceh supaya menyerahkan diri karena tim tabur sampai saat ini terus memantau keberadaan buronan.

“Mudah-mudahan setelah ditangkapnya Muammar Khadafi, DPO lainnya dalam kasus ini bisa menyerahkan diri,” ujarnya.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya