Gunakan Instagram, Napi Peras dan Ancam Remaja di Banda Aceh

Uangnya diakui untuk kebutuhan di dalam rutan

Banda Aceh, IDN Times - Penjara ternyata tak mampu membuat seseorang jera. MRJ, seorang narapidana beserta rekannya diduga telah melakukan tindakan kriminal berupa pemerasan serta pengancaman. Bahkan, aksi mereka itu dilakukan langsung dari balik jeruji Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.

“Dia memeras serta mengancam seorang siswa di Banda Aceh berusia 14 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq, Jumat (14/2).

1. Instagram dijadikan alat untuk memeras para korban

Gunakan Instagram, Napi Peras dan Ancam Remaja di Banda Acehspyuganda.com

MRJ diamankan pihak kepolisian pada Jumat (7/2) lalu, di rumah tahanan tempat ia menjalani hukuman. Penangkapan itu dilakukan usai pihak keluarga korban melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Kepada petugas, ia mengaku menjalankan aksinya melalui media sosial Instagram. Ia meminta sejumlah uang kepada korbannya dan mengancam akan memukul jika permintaan yang diajukan tak dipenuhi.

“Pelaku warga Banda Aceh, menjalani hukuman atas kasus pencurian dan memang dikenal pernah terjerat beberapa kasus lain. Pelaku dan korban hanya kenal di media sosial,” ujar Taufiq.

Korban yang merasa terancam pun akhirnya berupaya memenuhi permintaan MRJ dengan memberikan uang senilai Rp400 ribu. Uang itu kemudian diambil oleh rekan MRJ berinsial RA yang kini masih menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Penipuan Wedding Organizer di Depok Tipu Korban Hingga Rp2,5 Miliar

2. Uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan di penjara

Gunakan Instagram, Napi Peras dan Ancam Remaja di Banda AcehIDN Times/Arief Rahmat

Dari hasil penyelidikan, diketahui uang hasil kejahatan MRJ berjumlah jutaan rupiah. Uang hasil kejahatan yang diterima dari RA, diakui MRJ hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dirinya selama di balik jeruji.

“MRJ mengaku ini dilakukan untuk kebutuhan ekonomi di dalam rutan. Tidak ada setoran cuma untuk kebutuhan di dalam, seperti untuk ngopi dan rokok serta kebutuhan lainnya,” ungkap Taufiq.

3. Polisi menduga sudah banyak yang menjadi korban pemerasan

Gunakan Instagram, Napi Peras dan Ancam Remaja di Banda Aceh(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menyampaikan, remaja berusia 14 tahun yang membuat laporan bukanlah korban satu-satunya. Diduga, masih ada banyak anak yang menjadi korban pemerasan dengan modus yang sama.

“Korban ada beberapa orang, namun pelaku tidak ingat,” ujar Taufiq.

4. Polisi mengembangkan soal telepon genggam bisa digunakan di dalam tahanan

Gunakan Instagram, Napi Peras dan Ancam Remaja di Banda AcehBarang bukti pengancaman dan pemerasan (Dok. Polresta Banda Aceh)

MRJ mengaku jika pengancaman dan pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan telepon genggam (handphone). Barang tersebut diakui sebagai milik temannya dan dimasukkan ke dalam rumah tahanan.

“Dalam kasus ini kita amankan sebuah handphone yang digunakan pelaku serta uang tunai Rp 400 ribu yang diserahkan korban, ada barang bukti lainnya.

Kini, pihak kepolisian masih mendalami bagaimana cara MRJ bisa menggunakan handphone dalam rutan, meski menurut pengakuannya handphone itu milik rekannya.

“Masih kita dalami lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, termasuk pengancaman,” ujar kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Dua Pria Mengaku Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya