Haji Ditunda, Jemaah Bisa Ambil Kembali Dananya di Tempat Daftar

Jika ragu dengan nasib dana setoran, bisa dicek langsung

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji untuk musim haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Penundaan ini menjadi yang kedua setelah pada 2020 lalu pemberangkatan haji juga ditunda.

Keputusan tersebut dikeluarkan pemerintah mengingat hingga kini pandemik COVID-19 masih mewabah di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Putusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H atau 2021 M.

Baca Juga: Resmi! Arab Saudi Batasi Haji 2021 Cuma untuk 60.000 Penduduknya

1. Jemaah bisa ambil setoran pelunasan Bipih di kantor Kemenag tempat daftar haji

Haji Ditunda, Jemaah Bisa Ambil Kembali Dananya di Tempat DaftarSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Arijal mengatakan, jemaah yang keberangkatannya ditunda dapat mengambil kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan tidak menghilangkan nomor antrean jemaah.

Disebutkan, pengajuan pengambilan Bipih dapat dilakukan di kantor Kemenag kabupaten maupun kota tempat jemaah mendaftar haji.

"Dia tetap akan diprioritaskan tahun depan asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi," kata Arijal, Sabtu (12/6/2021).

2. Belum ada laporan jemaah mengajukan pengembalian Bipih

Haji Ditunda, Jemaah Bisa Ambil Kembali Dananya di Tempat DaftarANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Meski telah dipersilakan, kata Arijal, namun hingga kini belum ada laporan dari kantor Kemenag kabupaten maupun kota mengenai jemaah mengajukan pengembalian setoran awal maupun pelunasan Bipih.

"Hanya ada beberapa jemaah yang konsultasi terkait penarikan, namun belum mengajukan pengembalian," ujarnya.

Arijal mengatakan, pemerintah memberikan peluang bagi jemaah yang ingin mengambil kembali setoran awal maupun setoran pelunasan Bipih.

"Kalau memang jamaah mau tarik dana setoran awal atau setoran pelunasan itu dipermudah, jadi jamaah tidak perlu ragu dengan keberadaan uangnya itu. Disampaikan juga oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) uangnya aman, kalau mau ambil, silahkan," imbuhnya.

3. Jika ragu, jemaah bisa cek langsung status dana yang telah disetor

Haji Ditunda, Jemaah Bisa Ambil Kembali Dananya di Tempat DaftarSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Bila jemaah merasa ragu dengan status dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang telah disetor, jemaah bisa mengecek langsung status dananya dengan login ke akun masing-masing melalui website resmi BPKH.

"Tinggal masukkan nomor porsi dan nomor identitasnya, bisa dibuka oleh bersangkutan," ungkap Arijal.

Baca Juga: RI Dua Kali Batalkan Pengiriman Haji, Menag Yaqut Minta Maaf ke Warga

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya