Di Aceh, Hanya Zona Hijau yang Boleh Laksanakan Salat Iduladha

Pelaksanaan kurban juga harus sesuai protokol kesehatan

Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sidang isbat telah menetapkan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah untuk tahun 2020. Sudah dipastikan bahwa perayaan akan dilaksanakan tepat pada, Jumat (31/7/2020) mendatang.

Berkaca dari hasil sidang, maka perayaan salah satu hari besar umat Islam tersebut tinggal menghitung hari lagi. Lalu, bagaimana persiapan serta kebijakan berbagai daerah di Indonesia dalam menyambutnya? Mengingat saat ini di Indonesia masih dalam situasi pandemik Virus Corona atau COVID-19.

Di Aceh, pemerintah provinsi setempat mengeluarkan instruksi terkait penerapan protokol kesehatan dalam menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah. Intruksi tersebut dikeluarkan langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui surat nomor 003.2/10166 bertanggal 20 Juli 2020, yang ditujukan kepada seluruh bupati maupun wali kota se-Aceh.

“Ada tiga poin dalam surat tersebut yang ditujukan untuk para wali kota dan bupati dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah serta upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran COVID-19 di Aceh,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (22/7/2020).

1. Daerah dengan zona hijau dapat melaksanakan Salat Iduladha, selain itu bergantung daerah masing-masing

Di Aceh, Hanya Zona Hijau yang Boleh Laksanakan Salat IduladhaPara jemaah tampak khidmat beribadah di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, namun sayangnya tidak ada tampak social distancing atau jaga jarak antara jemaah (IDN Times/Saifullah)

Ada tiga poin penting dalam intruksi yang dikeluarkan pelaksana tugas gubernur Aceh. Iswanto menyebutkan, poin pertama mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 Hijriah yang dapat dilaksanakan di semua daerah berstatus zona hijau.

“Salat Iduladha dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus zona hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk daerah selain zona hijau, Iswanto menyampaikan, tergantung kepada masing-masing kepala daerah.

"Untuk daerah yang berstatus kuning atau merah tergantung kepada keputusan bupati maupun wali kota setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama dan Tim Gugus COVID-19 kabupaten kota dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Iswanto.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat Idul Adha 

2. Penyembelihan hewan kurban harus memenuhi protokol kesehatan

Di Aceh, Hanya Zona Hijau yang Boleh Laksanakan Salat IduladhaMenjelang Hari Raya Iduladha, penjualan hewan kurban di Tulungagung lesu, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tak hanya terkait penyelenggaraan Salat Iduladha, poin kedua dari intruksi yang dikeluarkan juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban. Para petugas yang akan menyembelih hewan kurban di hari raya diwajibkan memenuhi protokol kesehatan.

“Tentunya dengan memperhatikan kebersihan personel panitia, alat penyembelihan dan penerapan jaga jarak fisik (phsycal distancing) ketika pembagian daging kurban kepada masyarakat,” jelas Iswanto.

3. Semua pihak harus mendukung penerapan protokol kesehatan di Hari Raya Iduladha

Di Aceh, Hanya Zona Hijau yang Boleh Laksanakan Salat IduladhaInstagram.com/au_presley

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan, pelaksana tugas gubernur Aceh berharap kepada para bupati dan wali kota serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, maupun pihak penyelenggara Shalat Iduladha 1441 H hingga panitia penyembelihan hewan kurban untuk tetap melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penanganan COVID-19 di Aceh.

“Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 di Aceh,” jelas Iswanto sesuai bunyi poin ketiga dari intruksi.

Baca Juga: Viral Foto Indomie Rasa Saksang Babi, Ini Penjelasan Pihak Indofood

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya