Ibu yang Bawa Bayi Dalam Penjara di Aceh Ini Segera Dapat Asimilasi

14 Maret nanti asimilasi akan diberikan

Banda Aceh, IDN Times - Isma Khaira warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, beserta bayinya yang berusia 6 bulan hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, di Kabupaten Aceh Utara.

Ia harus menjalani vonis hukuman tiga bulan kurungan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Lhoksukon usai dinyatakan bersalah oleh karena mencemarkan nama baik seorang keuchik (kepala desa) melalui media sosial, Facebook.

Setelah beberapa hari menjalani masa tahanan, belakangan dikabarkan bahwa narapidana wanita berusia 32 tahun ini bakal mendapatkan asimilasi COVID-19 dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Heni Yuwono

“Asimilasi itu bisa diberikan mengingat masa kurungan yang harus dijalani ibu rumah tangga tersebut di bawah enam bulan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020,” kata Heni, saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

1. Isma akan diberikan asimilasi pada 14 Maret nanti

Ibu yang Bawa Bayi Dalam Penjara di Aceh Ini Segera Dapat AsimilasiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Heni menyampaikan, Isma telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari sebelum dijatuhkan vonis selama tiga bulan oleh majelis hakim. Usai mendapatkan vonis, wanita itu dieksekusi pihak jaksa ke lembaga pemasyarakatan pada 19 Februari 2021 lalu.

Melihat sisa masa tahanan dan kasus yang dilakukan Isma tidak bertentangan dengan pasal tentang Syarat Pemberian Asimilasi pada Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, maka narapidana wanita ini diperkirakan bisa mendapatkan asimilasi di pertengahan Maret 2021 mendatang.

“Insyaallah, tanggal 14 Maret ini, sudah dapat asimilasi,” ungkap Heni.

Baca Juga: Dipenjara karena UU ITE, Ibu di Aceh Ini Bawa Bayinya Ikut dalam Lapas

2. Telah menjalani setengah dari masa tahanan

Ibu yang Bawa Bayi Dalam Penjara di Aceh Ini Segera Dapat AsimilasiIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Isma dikatakan telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari, selain itu sejak 19 Februari 2021, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lhoksukon. Jika kalkulasikan, maka warga Kabupaten Aceh Utara itu telah menjalani masa hukuman selama 38 hari dari vonis tiga bulan yang diputuskan.

Artinya, ibu rumah tangga yang ditahan dan membawa bayinya ke dalam lembaga pemasyarakatan itu telah menjalani setengah dari masa tahannnya.

“Ibu itu nanti, karena pidananya di bawah enam bulan dan untuk selama COVID-19 ini yang bersangkutan bisa mendapatkan asimilasi berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020. Itu nanti yang bersangkutan akan diberikan asimilasi,” jelas Heni.

3. Sekilas kasus UU ITE yang menjerat Isma ke penjara

Ibu yang Bawa Bayi Dalam Penjara di Aceh Ini Segera Dapat AsimilasiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diberitakan, Isma Khaira diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon karena melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik seorang keuchik melalui media sosial, Facebook dan akhirnya divonis tiga bulan kurungan.

Permasalahan baru muncul ketika Isma yang diketahui memiliki bayi berusia enam bulan juga membawa anaknya ke dalam lembaga pemasyarakatan. Si buah hati yang masih harus mendapatkan air susu ibu (ASI) dan perawatan dari ibunya, menjadi alasan wanita berusia 32 tahun itu membawa sang anak ikut bersamanya.

Kasus yang dialami oleh Isma sempat membuat para politisi di Kabupaten Aceh Utara maupun Aceh, meminta dilakukan penangguhan penanganan terhadap ibu berusia 32 tahun tersebut.

Menanggapi hal itu, kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh menyampakan jika pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangguhan seperti yang diminta.

“Kalau penangguhan itu kewenangan penyidik atau penuntut umum. Kalau di lembaga pemasyarakatan itu namanya asimilasi atau pembebasan bersyarat,” ujar Heni beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sedih! Terjerat UU ITE, Sang Ibu Bawa Bayi Dalam Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya