Jurnalis Aceh Minta Pengusaha Pelaku Kekerasan Dijerat UU Pers

Aidil Firmansyah ditodong benda mirip senjata api

Banda Aceh, IDN Times - Jurnalis Anti Kekerasan (Jantan) menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Aceh di Banda Aceh, Aceh, pada Kamis (9/1). Mereka mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas tindak kekerasan pers yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh dan Modus Aceh.co di Aceh Barat, dikabarkan mendapat pengancaman akan dibunuh oleh Direktur PT Tuah Akfi Utama, Akrim, pada Minggu (5/1), karena berita yang ditulis terkait perusahaan itu. Pengancaman terjadi beberapa jam usai berita dengan judul ‘Tak Bayar Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga’ tayang.

"Kawan-kawan, hari ini kita hadir di sini, bukan untuk bertindak anarkis di Polda. Tetapi kita ke sini sebagai bentuk solidaritas kita terhadap rekan kita yang ada di Aceh Barat, yang diancam oleh pengusaha,” kata Wakil Ketua PWI Aceh, Iranda Novandi dalam orasi singkatnya, Kamis (9/1).

Dalam aksi damai yang digelar di gerbang Markas Kepolisian Daerah Aceh, para jurnlais juga menyertakan sejumlah karton bertulisan terkait kasus tersebut, di antaranya ‘Stop!!! Kekerasan terhadap jurnalis’, ‘Pak polisi, jerat Akrim dengan UU Pers’, ‘Cuma bos Akrim yang kebal UU Pers’, ‘Kuhabisi kau’, dan sejumlah kalimat lainnya.

Aksi ini merupakan gabungan dari sejumlah media serta organisasi jurnali di Aceh, di antaranya Ikatan Jurnalis Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.

1. Mempertanyakan penyidikan kasus pengancaman terhadap Aidil yang didalami Polres Aceh Barat

Jurnalis Aceh Minta Pengusaha Pelaku Kekerasan Dijerat UU PersPara jurnalis di Aceh gelar aksi damai di Polda Aceh, terkait pengancaman wartawan di Aceh Barat. (IDN Times/Saifullah)

Kasus pengancaman terhadap Aidil, ditangani langsung oleh penyidik Polres Aceh Barat. Korban mengaku telah diancam oleh Akrim, terduga pelaku dengan turut memperlihatkan mirip senjata api jenis pistol. Pernyataan korban pun sebelumnya sempat dibenarkan oleh terduga pada beberapa pemberitaan media.

Terduga pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan dan ditahan pihak kepolisian usai pelaporan tersebut. Ironinya, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan senjata yang digunakan dan diakui asli oleh terduga pelaku, terakhir berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.

“Atas peristiwa ini, selain pelaku tidak terjerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Padahal, sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan yang tayang di media Modusaceh.co,” kata Ketua IJTI Aceh, Munir Noer.

Baca Juga: Diancam Pengusaha, Insan Pers Geruduk Mapolda Aceh Tuntut Keadilan

2. Pengancaman yang dilakukan dianggap sebagai upaya pembungkaman pers

Jurnalis Aceh Minta Pengusaha Pelaku Kekerasan Dijerat UU PersPara jurnalis di Aceh gelar aksi damai di Polda Aceh, terkait pengancaman wartawan di Aceh Barat (IDN Times/Saifullah)

Mengancam untuk membunuh jurnalis merupakan tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat 1. Sebab, dalam menjalankan profesinya, jurnalis dilindungi oleh undang-undang tersebut yang lex spesialis atau berlaku khusus.

Oleh karena itu, Munir menambahkan, berhubung pengancaman tersebut jelas karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHPidana.

“Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka, penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (Pidum),” jelas Munir.

3. Polda Aceh akan berupaya mencari solusi terbaik

Jurnalis Aceh Minta Pengusaha Pelaku Kekerasan Dijerat UU PersPara jurnalis di Aceh gelar aksi damai di Polda Aceh, terkait pengancaman wartawan di Aceh Barat (IDN Times/Saifullah)

Kasi Bimkommas Polda Aceh, Komisaris Polisi Shaiful Anam mengatakan, akan berupaya menyampaikan aspirasi yang disampaikan para jurnalis kepada pimpinannya. Termasuk permintaan jeratan hokum dengan menggunakan Undang-Undang Pers.

“Kami akan menyampaikan kepada pimpinan dan pimpinan yang akan mencari sebuah hal yang arif dan bijaksana. (Tuntutannya menggunakan UU Pers) Kalau itu memang yang dikehendaki, kami akan sampaikan sehingga hal ini tidak terulang lagi kepada yang lainnya,” ungkapnya kepada massa aksi.

4. Berharap kasus pengancaman terhadap jurnalis adalah yang terakhir

Jurnalis Aceh Minta Pengusaha Pelaku Kekerasan Dijerat UU PersPara jurnalis di Aceh gelar aksi damai di Polda Aceh, terkait pengancaman wartawan di Aceh Barat (IDN Times/Saifullah)

Pimpinan Redaksi Tabloid Berita Mingguan Modus Aceh dan Portal Berita Modusaceh.Co, Muhammad Saleh meminta kepada pihak kepolisian untuk menjerat terduga pelaku dengan Undang-Undang Pers.

“Tuntutan kita, agar pelaku terduga agar dijerat dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Ini bukan interpensi, ini aspirasi, sebuah bentuk dari mencari keadilan,” kata Saleh.

Muhammad Saleh pun berharap, apa yang terjadi dengan wartawannya tidak terulang lagi pada jurnalis lainnya. Sebab, masih banyak kasus teror maupun kekerasan yang dialami jurnalis belum tuntas.

“Saya berharap, hanya kasus Aidil yang terakhir terjadi di 2020 dan tahun-tahun berikutnya. Sebab seperti saya katakana tadi, kita belum hilang duka, trauma, apa yang dialami rekan kita Asnawi Luwi, yang juga seorang jurnalis, rumahnya dibakar. Sampai hari ini dia tidak nyaman,” harapnya.

5. Ini 4 tuntutan Jantan kepada Polda Aceh

Jurnalis Aceh Minta Pengusaha Pelaku Kekerasan Dijerat UU PersPara jurnalis di Aceh gelar aksi damai di Polda Aceh, terkait pengancaman wartawan di Aceh Barat.

Menanggapi pengancaman yang dialami salah seorang jurnalis di Kabupaten Aceh Barat, Jurnalis Anti Kekerasan (Jantan) menyampaikan tuntutannya kepada pihak pihak kepolisian. Adapun isi dari sikap tersebut, yakni pertama, minta kapolda Aceh untuk mengawal penanganan kasus pengancaman Aidil Firmansyah, jurnalis Modus Aceh ini, agar pelakunya dijerat dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, mengingat pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan.

Kedua, meminta kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar segera mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus.

Ketiga, meminta kapolda Aceh untuk mengambil alih penangan kasus apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak turut menjerat pelaku dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers

Keempat, meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai yang diatur dalam UU Pers. Dan terakhir, kelima, meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan menjalankan sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan media massa.

Baca Juga: Usai Hadiri Sidang Eldin, Plt Wali Kota Medan Marah-marah ke Jurnalis

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya