Kapal Masuk Tanpa Izin, 18 WNA Tak Boleh Turun dan Paspor Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kapal Super Yacht ‘La Datcha’ George Town, pesiar mewah berbendera Cayman Island ditahan oleh pihak keimigrasian karena memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa memiliki izin.
“Tidak memiliki izin keimigrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Heni Yuwono, dalam konferensi pers, di kantor tersebut, pada Senin (8/2/2021).
Kapal tersebut sebelumnya telah terpantau selama beberapa hari atau sejak 5 Februari 2021, di kawasan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Selama berada di perairan Aceh, kapal tidak mengibarkan bendera Indonesia dan tidak menyalakan sinyal posisi kapal saat memasuki wilayah perairan Indonesia.
1. Harus jalani karantina selama 14 hari di atas kapal
Heni menyampaikan, saat ini posisi kapal telah berada 2-3 mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, di Kota Banda Aceh, dalam pengawasan TNI Angkatan Laut Republik Indonesia.
Sementara, mengingat masih dalam suasana pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran, para awak kapal ‘La Datcha’ akan dilakukan karantina serya pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Sementara, orang luar tersebut akan dilakukan karantina selama 14 hari di kapalnya dan nanti, pihak KKP akan melakukan swab," ujarnya.
2. Paspor milik 18 warga negara asing, ditahan pihak keimigrasian
Adapun jumlah awak dalam kapal tersebut disebutkan sebanyak 18 orang yang berasal dari berbagai negara, di antaranya Alexander Baronjan, warga negara Jerman, selaku kapten kapal.
Jem Sylan Payne, Liam O'Brien, Olivia Catherine Tew, Georges Smith, Matthew Kirton, Lewis Myersallen, Joseph Stefan Williams, Tomas William Jewell, Luke Bainbridge merupkan warga negara Inggris.
Selanjutnya, Alaksandr Mikhalchuk warga negara Belarusia, Gabriel Salar Oja warga negara Filipina, Katrina Sonia warga Kanada, Arturo Segundo Lope Gomez warga negara Spanyol.
Selain itu, empat warga negara Belanda, yakin Nicky Thomas Fredriks, Alex Trass, Demi Yoka Nagel dan Rudolf Nellissen.
Editor’s picks
Selama menjalani masa karantina, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk sementara waktu akan menahan paspor semua awak kapal sambil menunggu waktu karantina selesai.
"Kita hanya mengambil paspornya. Karena orangnya masih menjalani karantina, jadinya kita bawa paspornya," kata Heni.
Baca Juga: [BREAKING] Kapal Pesiar Mewah Milik Asing Masuk Tanpa Izin ke Aceh
3. Mengaku alami kerusakan mesin, namun tidak pernah berkomunikasi dengan pihak pelabuhan
Hasil pemeriksaan awal, kapten mengaku memasuki wilayah perairan Indonesia dikarenakan ada kendala pada mesin kapal.
Meski demikian, pihak imigrasi tidak percaya begitu saja, sebab kapal telah terpantau sejak 5 Februari di kawasan Pulau Rusa. Bahkan awak kapal sendiri dikatakan telah turun dari kapal dan bermain di seputaran pulau tersebut.
"Ternyata setelah diselidiki, mereka terdeteksi telah turun ke kawasan Pulau Rusa. Mereka turun, berenang dan sebagainya," kata Heni.
"Kalau memang benar-benar mereka mengalami kerusakan mesin tentunya seharusnya mereka berkomunikasi dengan kita, namun hingga saat ini mereka tidak ada berkomunikasi dengan kita. Tidak ada komunikasi antara kapten kapal dengan pihak otoritas pelabuhan di Aceh," imbuhnya.
4. Pihak imigrasi masih dalami kasus, dan akan menindaklanjuti
Kasus ini masih di dalami Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Apabila hasil uji swab telah keluar dan para awak kapal dinyatakan negatif serta masa karantina telah, pihak imigrasi akan memeriksa 18 warga negara asing tersebut.
"Apabila selama 14 hari dan hasil swabnya negatif, yang bersangkutan akan ditindaklanjuti," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh.
Jika terbukti bersalah, maka para awak kapal penyiar mewah itu bisa dikenakan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasiaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Bagi penanggung jawab alat angkut yang masuk dan keluar wilayah Indonesua dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi," jelas Heni.
Baca Juga: 5 Kapal Pesiar Mewah Ini Dimiliki oleh Artis Hollywood, Keren Banget!