Kasus COVID-19 Melonjak, Aceh Siapkan Aturan Bagi Warga yang Membandel

Bertambah 485 kasus dalam tempo satu bulan

Banda Aceh, IDN Times - Situs resmi milik Dinas Kesehatan Provinsi Aceh menampilkan data terbaru kasus Virus Corona atau COVID-19 hingga Sabtu (8/8/2020). Di website tersebut tertera, kasus terkonfirmasi positif di Aceh jumlah telah mencapai 547 kasus, dengan rincian 378 orang masih menjalani perawatan, 148 orang telah dinyatakan sembuh, dan 21 orang meninggal dunia.

Jumlah ini terbilang melonjak drastis dalam satu bulan terakhir, yang mana pada 7 Juli  2020 lalu, kasus terkonfirmasi di Aceh baru 89 kasus. Artinya, terjadi kelonjakan hingga 485 kasus dalam tempo satu bulan.

Kelonjakan ini diduga akibat banyaknya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Aceh selama penerapan new normal atau adaptasi baru.

Demi mencegah semakin melonjaknya wabah dari kasus virus mematikan tersebut di Bumi Serambi Makkah, Pemerintah Provinsi Aceh kabarnya telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 di Aceh.

“Rancangan peraturan gubernur telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan bupati atau walikota se-Aceh, pada Selasa (11/8/2020) mendatang,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Minggu (9/8/2020).

1. Rancangan peraturan gubernur Aceh juga mengatur tentang pelanggar protokol kesehatan

Kasus COVID-19 Melonjak, Aceh Siapkan Aturan Bagi Warga yang MembandelWarga berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional, saat kota dan daerah sekeliling menghadapi larangan lokal sebagai upaya menghindari 'lockdown' secara lokal yang diberlakukan di wilayah tersebut, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Oldham, Britain, Senin (3/8/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Phil Noble)

Peningkatan Penanganan COVID-19 di Aceh telah diatur dan telah dibuat dalam rancangan peraturan gubernur Aceh. Saifullah menyampaikan, adapun aturan tersebut juga berisi terkait aturan tentang ancaman sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Yang isinya antara lain mengatur tentang sanksi bagi mereka yang abai pada pencegahan Virus Corona,” ujarnya.

Baca Juga: Pasca Gunung Sinabung Meletus, Ini 7 Tempat Wisata Baru di Tanah Karo

2. Sanksi bagi warga yang membandel bervariasi, mulai mencabut surat izin usaha dan juga membaca Alquran

Kasus COVID-19 Melonjak, Aceh Siapkan Aturan Bagi Warga yang MembandelIlustrasi Mengaji (IDN Times/Sunariyah)

Ancaman sanksi yang diberikan kepada warga dijelaskan Saifullah, bervariasi. Bergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan dari sanksi yang telah diatur, ada dua sanksi yakni sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Sanksi administrasi dijelaskan, mulai dari bentuk teguran lisan, tertulis, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin usaha bagi pemilik tempat usaha. Sementara sanksi sosial, warga diminta untuk membaca Alquran.  

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” jelas Juru Bicara Pemerintah Aceh tersebut.

3. Bisa saja jam malam kembali diberlakukan di Aceh

Kasus COVID-19 Melonjak, Aceh Siapkan Aturan Bagi Warga yang MembandelRazia jam malam oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dok istimewa

Sebelumnya atau akhir Maret hingga April 2020 lalu, Provinsi Aceh pernah menerapkan peraturan jam malam dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19 di daerah tersebut. Aturan ini kemungkinan besar bisa diterapkan kembali jika jumlah kasus Virus Corona semakin meningkat dan masyarakat masih enggan mematuhi protokol kesehatan.

“Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimanan pernah diterapkan sebelumnya,” ungkapnya.

4. Masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pimpinan instansi lainnya

Kasus COVID-19 Melonjak, Aceh Siapkan Aturan Bagi Warga yang MembandelWarga tak memakai masker diberi sanksi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bandar Lampung saat menggelar patroli penegakan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (8/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Meski belum ditetapkan dan dilembardaerahkan, rencana peraturan gubernur Aceh tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 di Aceh dikatakan Juru Bicara Pemerintah Aceh, masih perlu dikoordinasikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan bupati atau walikota se-Aceh. Termasuk dengan Komite Penanganan COVID-19 Pusat dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Tujuannya, agar memiliki persepsi yang sama dalam mengeluarkan aturan tersebut.

“Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholders lainnya juga akan dipertimbangkan,” ujar Saifullah.

Rancangan aturan yang akan disosialisasikan tersebut disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun Pemerintah Aceh harus melindungi masyarakat Aceh dari korban virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga: Menakutkan tapi Indah, Inilah 9 Potret Unik Letusan Gunung Sinabung

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya