KPPA Aceh Ragukan PP Kebiri Predator Anak Bisa Diterapkan di Aceh

Qanun Jinayah belum tentu bisa adopsi PP No 70 tahun 2020

Banda Aceh, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.

Disahkannya regulasi itu maka hukuman bagi predator maupun penanganan lainnya akan segera dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

1. KPPA Aceh mendukung adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020

KPPA Aceh Ragukan PP Kebiri Predator Anak Bisa Diterapkan di AcehIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menyambut baik dan mendukung pemerintah yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Sebab peraturan tersebut diakui bukan hanya sekedar berisi tentang hukuman bagi pelaku, namun juga penanganan korban maupun pelaku dan hal lainnya.

"Kami KPPAA mendukung peraturan pemerintah tersebut. Karena intinya bukan sekedar kebiri tapi ada penanganan lain yang sejak awal kami advokasi. Misalnya foto pelaku akan dipublikasi dan pelaku akan diberi alat pelacak," kata Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Firdaus D Nyak Idin, saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

2. Meragukan peraturan yang baru itu dapat dijalankan di Aceh

KPPA Aceh Ragukan PP Kebiri Predator Anak Bisa Diterapkan di AcehMasjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Regulasi tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah diteken dan disahkan oleh pemerintah.

Meskipun demikian, komisioner yang fokus terhadap isu anak ini meragukan penerapan peraturan tersebut, khususnya di Provinsi Aceh.

Seperti yang diketahui, selama ini di Aceh para terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dijerat dengan menggunakan Qanun Jinayah.

"Kami meragukan peraturan pemerintah tersebut dapat dijalankan di Aceh," ungkap Firdaus.

"Salah satu alasannya karena dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum di Aceh lebih banyak menggunakan Qanun Jinayah. Sementara Qanun Jinayah belum tentu bisa mengadopsi peraturan pemerintah dimaksud," jelasnya menambahkan.

Baca Juga: Hukuman Kebiri Diteken, Komnas PA: Kado Awal 2021 Anak Korban Seksual

3. Qanun Jinayah jangan sampai menjadi tameng bagi predator anak

KPPA Aceh Ragukan PP Kebiri Predator Anak Bisa Diterapkan di AcehEksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Adanya keraguan mengenai Qanun Jinayah yang bisa mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, menjadi suatu perlindungan bagi pelaku.

Firdaus menilai ke depan nanti, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa saja lebih memilih dihukum cambuk sesuai Qanun Jinayah.

"Kami takutkan predator kekerasan seksual terhadap anak malah berlindung dibalik Qanun Jinayah, supaya tak kena hukuman yang tercantum dalam peraturan pemerintah dimaksud," imbuhnya.

4. KPPA Aceh sarankan penanganan kasus kekerasan anak ikuti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020

KPPA Aceh Ragukan PP Kebiri Predator Anak Bisa Diterapkan di Acehhukum.papua.go.id

Memprediksikan kemungkinan hal itu bisa saja terjadi, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh menyarankan kepada pemerintah untuk mengembalikan penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 dapat dilaksanakan secara konsisten.

"Ini perlu agar para predator seksual anak tidak memanfaatkan kelemahan Qanun Jinayah untuk menyelamatkan diri dari hukuman berat," ujar Firdaus.

"Pemerintah Aceh harus membuktikan diri sebagai pelindung syariat sekaligus pelindung anak," tegasnya.

Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya