Lempar Ganja Lewat Pagar, 3 Napi Edarkan Narkoba di Lapas Lhokseumawe

Ganja disimpan di tong sampah

Lhokseumawe, IDN Times - Azhari (26), Afrizal (35), dan Adnan (35), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, Aceh ini, kini diamankan Kepolisian Resor Lhokseumawe. Ketiganya ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Ganja kering dengan berat lebih kurang 1 kilogram yang telah dikemas menjadi dua bal itu diselundupkan oleh ketiga warga binaan tersebut ke dalam lapas.

"Untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga warga binaan tersebut telah diamankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Inspektur Polisi Satu Iptu Ferdian Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).

1. Paket ditemukan di tong sampah

Lempar Ganja Lewat Pagar, 3 Napi Edarkan Narkoba di Lapas Lhokseumaweilustrasi ganja ( ANTARA FOTO/Ampelsa)

Ferdian mengatakan, dua bal paket ganja kering yang diselendupkan ke dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe, ditemukan oleh sipir, pada Kamis (19/12) sekira pukul 10.30 WIB, di depan kamar tahanan. Ketika itu, petugas sedang melakukan patroli di dalam lapas.

"Ganja tersebut ditemukan di tong sampah yang ada depan kamar warga binaan bernomor 5 C," ujar Ferdian.

Kamar tersebut dikatakan kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, dihuni oleh dua napi bernama Azhari dan Afrizal. Sehingga, usai ditemukannya paket tersebut, sipir lapas langsung mengamankan keduanya ke kantor dan kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian.

"Atas kepemilikan satu kilogram ganja milik Azhari dan Afrizal, kemudian dikembangkan dan diketahui ada napi lain yang terlibat bernama Adnan," ujarnya.

Baca Juga: 15 Tahun Tsunami Sudah Berlalu, Aceh Masih Butuh Alat Pendeteksi Gempa

2. Menyelundupkan dengan cara dilempar melewati pagar

Lempar Ganja Lewat Pagar, 3 Napi Edarkan Narkoba di Lapas LhokseumaweIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kepada petugas kepolisian, tiga narapidana yang menyelundupkan dua bal ganja seberat 1 kilogram ini menjelaskan bagaimana cara mereka melakukan aksinya.

Ferdian menyampaikan, masing-masing tersangka dalam kasus ini memiliki tugas agar aksinya tidak diketahui oleh petugas jaga.

Tersangka Afrizal bertugas sebagai pemesan paket. Ia menghubungi tersangka An (masih buron) dengan menggunakan telepon seluler. Kepada An, Afrizal meminta ganja dilempar lewat pagar.

3. Azhari bertugas bertugas meletakkan ganja di tong sampah

Lempar Ganja Lewat Pagar, 3 Napi Edarkan Narkoba di Lapas LhokseumaweIlustrasi ganja / ANTARA FOTO

Usai ganja masuk ke dalam kawasan lapas, Azhari mulai menjalankan tugasnya. Yakni mengambil paket tersebut dan meletakkannya di dalam tong sampah depan kamar 5 C.

Usaha Afrizal dan Azhari tidak akan berhasil jika tidak ada ikut peran Adnan. Perannya sangat penting, yaitu memantau situasi dan keamanan di dalam lapas dari kegiatan anggota piket lapas. Sehingga dalam kasus ini, Adnan juga harus diciduk oleh pihak kepolisian.

4. Ketiga napi sedang menjalani hukuman enam sampai tujuh tahun

Lempar Ganja Lewat Pagar, 3 Napi Edarkan Narkoba di Lapas Lhokseumawemichigan-marijuana-lawyer.com

Afrizal, Azhari, dan Adnan, begitu cerdik dalam melakukan penyelundupan paket ganja kering ke dalam lapas. Bahkan, aksi mereka itu tidak diketahui oleh petugas.

Mereka sebelumnya divonis penjara mulai dari enam hingga tujuh tahun karena kasus narkoba juga. Mereka mendekam sejak tahun 2015 dan 2016.

5. Satu tersangka masih buron

Lempar Ganja Lewat Pagar, 3 Napi Edarkan Narkoba di Lapas LhokseumaweTiga napi Lapas Kelas II Lhokseumawe diamankan di Polres Lhokseumawe karena menyelundupkan ganja ke Lapas (Dok. IDN Times)

Kini Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe telah mengamankan ketiga narapidana tersebut beserta barang bukti. Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Sedangkan tersangka An, namanya kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polda Aceh Kerahkan 2.345 Personel

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya