Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin atau Swab

Pos penyekatan didirikan, jika tak penuhi syarat putar balik

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 43 kabupaten/kota yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa-Bali, pada Senin (5/7/2021).

Daerah-daerah itu merupakan wilayah yang kondisinya masuk dalam level 4 atau zona merah kasus COVID-19. Adapun salah satu daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, yakni Kota Banda Aceh, di Aceh.

1. Mulai dilakukan penyekatan di tiga pintu masuk dan ke luar Banda Aceh

Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin atau SwabIlustrasi anggota polisi yang melakukan penyekatan penutupan obyek wisata di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Masuknya Kota Banda Aceh sebagai daerah berstatus zona merah, membuat Satuan Tugas COVID-19 melakukan pembatasan pergerakan bagi warga yang akan masuk maupun ke luar ke daerah ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, ada tiga titik pintu masuk ke wilayah ibu kota Provinsi Aceh didirikan pos penyekatan.

"Di lokasi Simpang Lambaro, Leupueng Aceh Besar, dan Pelabuhan Ulee Lheue," kata Winardy, saat dikonfirmasi IDN Times, pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Hasil PCR Positif Diubah Negatif, Pria di Aceh Ditangkap di Bandara

2. Terus melakukan evaluasi selama penyekatan diterapkan

Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin atau SwabPersonel kepolisian memeriksa surat kendaraan dan KTP saat penyekatan pemudik. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Winardy menyampaikan, untuk saat ini hanya tiga wilayah pintu masuk dan ke luar Kota Banda Aceh saja yang didirikan pos penyekatan. Sementara di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, tidak diberlakukan. Sebab, kawasan ini dinilai sudah menerapkan protokol kesehatan yang terbilang ketat.

"Kita evaluasi setiap saat, disesuaikan dengan kebutuhan dan peningkatan COVID-nya," ujar Winardy.

3. Penyekatan diberlakukan selama dua pekan

Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin atau Swabmerdeka.com

Penyekatan itu dikatakan Winardy, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 terkait diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4.

Banda Aceh menjadi salah satu daerah yang merupakan zona merah sehingga harus dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat. "Berlaku terhitung mulai tanggal 6-21 Juli 2021 mendatang," ucap Winardy.

Adapun aturan penyekatan sesuai dengan Inmendagri, yakni bagi kendaraan dari luar Banda Aceh atau luar kota akan dilakukan pemeriksaan. Disyaratkan ada surat keterangan hasil negatif swab antigen atau PCR atau sertifikat vaksin (vaksin pertama atau vaksin pertama dan kedua).

"Jika tidak bisa menunjukan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh," jelas Winardy.

Bagi kendaraan angkutan umum, seperti travel, bus, dan angkutan kota lainnya, akan dilakukan pemeriksaan kapasitas. Setiap kendaraan hanya diiai 50 persen tempat duduk. Jika melebihi akan diturunkan dan dikurangi.

"Mobil penumpang juga akan dicek protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh," imbuhnya.

Baca Juga: Disuplai Pihak Ketiga, Stok Oksigen di RSUD Banda Aceh Masih Aman

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya