Melahirkan Hasil Hubungan Gelap, Ibu Tega Kubur Bayinya Hidup-Hidup

Nyawa bayi tak bisa diselamatkan lagi!

Aceh Tengah, IDN Times - Entah apa yang ada di dalam pikiran SM. Ibu berusia 36 tahun tersebut tega menghabisi nyawa buah hatinya sendiri dengan cara mengubur hidup-hidup di perkarangan rumahnya, pada Senin (31/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Aksi ibu asal Gampong Kala Nareh itu pun kemudian diketahui oleh warga sekitar tempatnya tinggal, sehingga warga langsung mengamankannya dan berupaya memberikan penyelamatan terhadap bayi yang telah dikubur. Belum sempat diselamatkan, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut lebih dahulu mengembuskan napas terakhir.

Hari ini, pihak Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Aceh Tengah terkait kasus dari wanita yang hari-harinya berprofesi sebagai petani tersebut. Tujuannya, untuk mengetahui apa motif dan alasan sehingga ia tega menghabisi nyawa bayinya yang baru berusia lima jam dengan cara terbilang sadis.

1. Hasil hubungan gelap, menjadi motif SM membunuh bayinya

Melahirkan Hasil Hubungan Gelap, Ibu Tega Kubur Bayinya Hidup-HidupIlustrasi Pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Usai ditahan pihak kepolisian dan dimintai keterangan, SM kemudian membeberkan alasan sehingga ia nekat melakukan pembunuhan terhadap darah dagingnya sendiri. Malu karena memiliki anak dari hubungan gelap, begitulah motif pembunuhan yang dilakukan ibu berusia 36 tahun tersebut.

Jauh sebelum melahirkan, wanita itu dikabarkan pernah memiliki hubungan dengan seorang pria berinsial SP yang tak lain masih berstatus suami orang. Alasan itulah yang membuatnya tega melakukan tindakan pidana berupa penganiayaan atau pembunuhan terhadap bayinya.

“Karena takut ketahuan oleh orang-orang bahwa ia melahirkan seorang anak tanpa suami yang merupakan hasil hubungan gelap dengan laki-laki yang masih berstatus suami orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Tengah, Akun Komisaris Polisi Agus Riwayanto Diputra, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Gak Selalu Bebas Masalah, Ini Deretan Motor Baru dan Sejumlah Kasusnya

2. Anak SM yang lainnya sempat menolak kehadiran bayi di rumahnya

Melahirkan Hasil Hubungan Gelap, Ibu Tega Kubur Bayinya Hidup-Hiduppexels.com/Andreas Wohlfahrt

Agus menceritakan, SM sebelumnya sempat merasakan mules pada Senin, sekira pukul 01.00 WIB, lalu ia memaksakan diri untuk tidur. Sekita pukul 10.00 WIB, tersangka yang dalam keadaan hamil lalu melahirkan seorang bayi laki-laki.

Bayi tersebut sempat dirawatnya sebentar. Bahkan, anak SM yang lainnya dan masih berusia 10 tahun, sempat menanyakan bayi yang baru lahir dan ada di rumahnya tersebut. “Anak tersangka menanyakan, siapa itu? Kemudian dijawab, itu adik kamu,” tiru Agus.

Anak SM kemudian tidak terima dengan kehadiran bayi laki-laki yang baru dilahirkan ibunya. Ia marah-marah dan mengatakan akan memberitahu perihal kejadian yang dilihatnya kepada pihak kepolisian. Takut dengan pernyataan sang anak, wanita itu langsung memiliki insiatif untuk menguburkan bayi yang baru dilahirkannya hidup-hidup.

“Kemudian SM mengambil cangkul dari rumahnya dan menggali tanah yang ada di belakang rumahnya sedalam 40 sentimeter. Setelah itu, ia mengambil bayi tersebut dari dalam rumah dan menguburkannya beserta ari-ari yang belum terpotong,” ujar Agus.  

“Bahkan bayi tersebut dikubur dalam keadaan masih menangis,” tambahnya.

3. Aksinya diketahui oleh warga setelah anak kandungnya mengadu

Melahirkan Hasil Hubungan Gelap, Ibu Tega Kubur Bayinya Hidup-HidupTangkap layar dari video penyelamatan bayi yang dikubur (Istimewa)

Ancaman dari anak kandung SM yang masih berusia 10 tahun untuk memberitahu kepada pihak kepolisian atau orang lain, ternyata bukan sekedar ucapan. Tidak beberapa lama setelah SM mengubur bayinya, seorang tetangga datang ke rumah tersangka menanyakan prihal yang dilihat oleh putranya ketika di rumah.

SM sempat membantah pertanyaan dan pernyataan dari tetangganya tersebut. Ia pun tidak mau banyak berbicara hingga sampai warga setempat lainnya datang ke rumah bersama anaknya yang masih berusia 10 tahun.

Warga yang tidak percaya dengan SM dan lebih mempercayaai putranya, kemudian melakukan pencarian bayi hingga ke wilayah bagian belakang dari perkarangan rumah SM. Kecurigaan warga mulai terungkap ketika melihat ada bekas tanah yang baru digali.

“Kemudian warga menggali tanah tersebut dan mendapati seorang bayi laki-laki yang dikubur bersama ari-arinya. Lalu warga mengambil dan dibawa ke rumah sakit bersama dengan tersangka SM,” ungkap kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Tengah.

Upaya penyelamatan yang dilakukan warga ternyata sia-sia, sampai di rumah sakit ternyata bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah meninggal dunia.

4. Barang bukti yang digunakan pelaku ketika melahirkan hingga sampai menghabisi nyawa bayinya

Melahirkan Hasil Hubungan Gelap, Ibu Tega Kubur Bayinya Hidup-HidupKasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Agus Riwayanto Diputra saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah (Foto Istimewa)

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sehelai baju gamis lengan panjang berwarna coklat dan selembar kain sarung bercorak batik dengan bergaris-garis hitam. Pakaian dan kain tersebut dikatakan pernah dipakai oleh tersangka ketika melahirkan.

 “Pakaian yang dipakai oleh saudari SM pada saat melahirkan,” sebut Agus.

Selain dua barang bukti lainnya adalah handuk berwarna merah serta selembar selimut warna oranye bergambar boneka dan bola, kain panjang bermotif batik warna coklat kekuningan, dan sehalai kaos warna hijau.

“Kaos berwarna hijau adalah kain yang digunakan SM untuk membersihkan dan membendong bayinya setelah melahirkan.”

Sedangkan untuk barang bukti berupa benda, yaitu ember berwarna besar berwarna hijau muda dan cangkul bergagang kayu yang digunakan untuk mengubur bayi.

5. Pelaku dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara

Melahirkan Hasil Hubungan Gelap, Ibu Tega Kubur Bayinya Hidup-HidupPolres Aceh Tengah menggelar konfrensi pers di Mapolres Aceh Tengah (Foto: Istimewa)

Sesuai dengan pengaduan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi: LPA/63/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31Agustus 2020 tentang tindak pidana Pembunuhan dan Perlindungan Anak, SM dikatakan Agus, akan dijerat dengan Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” sebut kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Tengah.

Baca Juga: Kasus Pertama di Aceh, Dokter Spesialis Meninggal Karena COVID-19

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya