Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19

Surat edaran langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan surat edaran dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah. Surat tersebut dikeluarkan pada pada 14 Mei 2021.

Surat bernomor 440/9212 yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu ditujukan kepada empat kepala daerah di Aceh yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga.

Keempat kepala daerah itu, yakni Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil dan Wali Kota Subulussalam.

1. Setiap warga yang masuk ke Aceh wajib memiliki surat bebas COVID-19

Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Adapun isi surat mewajibkan setiap warga untuk memiliki hasil tes swab antigen atau RT-PCR atau genose saat melintas di perbatasan Aceh-Sumatra Utara (Sumut).

Edaran itu menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor B/KA.SATGAS/46/01/2021 tanggal 12 Mei perihal tersebut di atas dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Diseasy (COVID-19).

"Kami harap kepada saudara bupati/wali kota di wilayah perbatasan agar memperketat pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab antigen atau genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik Idulfitri 1442 Hijriah di setiap pos penyekatan (chek poin) di perbatasan antara provinsi dalam rangka untuk menghindar terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di Aceh pascaidulfitri 1442 Hijriah," jelas Nova dalam surat edaran.

Baca Juga: Pemudik Akan Dites COVID-19 Acak di 21 Titik saat Balik ke Jabodetabek

2. Penerapan surat edaran mulai diberlakukan pada 18 Mei

Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19Ilustrasi pemeriksaan surat bebas COVID-19 di perbatasan DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan memperketat penjagaan di pos penyekatan yang berbatasan langsung dengan Sumut. Itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/9212.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei pukul 00.00 WIB, di mana tanggal 17 sudah berakhir larangan mudik maupun penyekatan," kata Direktur Lantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sandoni, pada Sabtu (15/5/2021).

Ia menyampaikan, semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi boleh memasuki Aceh asal membawa surat bebas COVID-19. Semua petugas yang menjaga empat perbatasan Aceh-Sumut tetap akan bekerja 24 jam untuk mengecek semua kendaraan yang memasuki aceh.

3. Jika ada penumpang tanpa hasil bebas COVID-19, kendaraan akan diputar balik

Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19Pemeriksaan di perbatasan Aceh-Sumatra Utara di Aceh Tamiang (Dok. Istimewa)

Dir Lantas Polda Aceh mengimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) agar segera menyampaikan informasi surat edaran kepada para penumpang yang akan berangkat menuju Aceh.

"Menyampaikan wajib membawa Surat keterangan bebas COVID-19 swab antigen. Karena apabila ada penumpang yg tidak membawa surat tersebut, maka bus akan diputar balik ke arah Sumut," tegasnya.

"Kendaraan pribadi tetap akan diputar balik ke sumut apabila tidak membawa surat swab antigen," imbuhnya.

Baca Juga: Walau Punya Surat Bebas COVID-19, 1.214 Orang yang Masuk RI Positif

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya