Narkoba Tetap Beredar di Masa Pandemik, Polda Aceh Bakar 372 Kg Ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan sejumlah narkotika mulai dari ganja, sabu, dan pil ekstasi, pada Rabu (23/9/2020) pagi, di halaman belakang Markas Kepolisian Daerah Aceh.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Mei sampai September 2020. Adapun total, yakni ganja 372,6 Kg, sabu 80,2 Kg, dan ekstasi 27.400 buitr.
"Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba," kata Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada.
1. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dicampur bersama semen dengan mesin pengaduk semen
Amatan di IDN Times di lokasi, adapun metode pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Ratusan kilogram ganja yang masih terkemas dalam paket, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk sabu-sabu dan ekstasi, pemusnahannya dilakukan dengan mencampur air dan semen serta kemudian dimasukkan ke dalam mesin pengaduk semen.
Baca Juga: 2 PNS Asahan yang Mesum hingga Pingsan di Mobil Dihukum Penjara
2. Masifnya peredaran meski di tengah pandemik COVID-19
Ratusan kilogram ganja, puluhan kilogram sabu-sabu, dan puluhan ribu butir ekstasi, diamankan dalam kurun waktu beberapa bulan.
Peredaran ini terbilang masif. Bahkan, Wahyu mengatakan, narkoba sudah menjadi darurat di Indonesia dan sudah termasuk ke dalam salah satu yang harus diperangi. Padahal Indonesia termasuk Aceh, saat ini sedang dilanda wabah Virus Corona atau COVID-19.
“Di tengah-tengah kondisi pandemik COVID-19 yang sedang melanda, kita tidak boleh lengah. Jangan sampai kondisi yang seperti ini dipergunakan oleh para pelaku kejahatan khususnya para pengedar, bandar dan pelaku narkoba lainnya untuk memasukkan barang-barang ini ke wilayah kita,” ujar Wahyu.
Editor’s picks
3. Tak cukup hanya sekadar memutus mata rantai, namun para pelaku juga harus dibuat miskin
Wahyu menyampaikan, ada beberapa upaya yang dilakukan untuk memutus peredaran narkoba di Aceh. Di antaranya dengan menghilangkan pasokan beserta arus peredaran atau memutus mata rantai mulai dari penangkapan para bandar besar hingga jaringannya.
“Kalau kita hanya melengkapi kecil tidak akan selesai permasalahannya. Selama masih ada permintaan, ini juga harus kita perhatikan,” kata kepala Kepolisian Daerah Aceh itu.
Jika cara-cara tersebut terbilang tidak efektif, maka dikatan Wahyu harus ditempuh dengan cara lainnya untuk bisa mengurangi. Termasuk dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pengedar maupun bandar.
Tindak pidana pencucian uang itu nanti akan dilakukan rekam jejak ke mana arah harta para pengedar maupun bandar dan dipakai untuk apa uangnya. Jika digunakan untuk membeli rumah, mobil maupun yang lainnya, maka akan disita dan diserahkan kepada negara.
“Kita bongkar jaringannya sampai tidak ada ampun lagi. Kalau kalau perlu tindakan tegas saya selalu mengizinkan. Yang paling penting adalah bagaimana membuat orang itu jera, salah satunya adalah TPPU. Miskinkan, sita hartanya, kalau tidak tahu tidur di mana itu bukan urusan kita lagi. Mereka saja tidak mau tahu dengan masyarakat kita,” tegasnya.
4. Hapus stigma narkoba dari Bumi Serambi Makkah
Aceh dikenal sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam dalam aturan hukumnya. Akan tetapi, ini seolah bertolak belakang dengan stigma yang beredar di luar tentang Bumi Serambi Makkah.
Wahyu mengatakan, penangkapan narkoba yang terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia, hampir selalu berkaitan dengan Aceh. Oleh karena itu, ia mengajak semua elemen untuk bersama-sama menghapus stigma tersebut.
“Mari kita rubah stigma Aceh yang identik dengan narkoba. Ayo kita hilangkan ini. Ketika ada penangkapan di Jakarta, Tangerang, Lampung. Setiap ada penangkapan ganja, pasti dibilang ganja dari Aceh. Begitu juga dengan peredaran sabu yang ditangkap, dikatakan jaringan Aceh. Ini ada PR yang harus kita kerjakan,” ajaknya.
Baca Juga: Gegara Utang Judi Online, Agen Mobil Dibunuh dan Dibuang ke Jurang