Pakai Alat Tangkap Terlarang, 5 Nelayan Sibolga Ditangkap di Aceh

Diduga tak ada surat izin gunakan alat tangkap

Simeulue, IDN Times - Satu unit kapal motor milik nelayan asal Sibolga, Provinsi Sumatra Utara ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Simeulue, pada Rabu (10/2/2021) dini hari.

"Satu unit kapal penangkap ikan yang berlayar dari perairan Sibolga, Sumatra Utara menuju perairan laut wilayah hukum Polres Simeulue, Aceh, terpaksa diamankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue, Inspektur Polisi Dua Sudirman Laili, pada Rabu (10/2/2021).

1. Kapal ditangkap karena tidak memiliki surat menggunakan penangkap ikan yang dilarang

Pakai Alat Tangkap Terlarang, 5 Nelayan Sibolga Ditangkap di AcehNelayan asal Sibolga yang ditahan Polres Simeulue (Dok. Istimewa)

Sudirman mengatakan, penangkapan dilakukan atas adanya informasi aktivitas nelayan dari luar Aceh menangkap ikan di perairan Simeulue, dengan menggunakan peralatan yang dilarang.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satuan Polisi Air dan Udara melaksanakan patroli rutin diseputaran laut wilayah hukum polres setempat dan menangkap kapal bernama Kapal Motor Musara Bintang tersebut.

"Diduga tidak melengkapi dokumen perizinannya dan diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang," kata Sudirman.

Baca Juga: Pemerintah Menunggak 8 Bulan Insentif COVID-19, Nakes di Medan Demo

2. Kapal ditumpangi lima awak asal Sibolga

Pakai Alat Tangkap Terlarang, 5 Nelayan Sibolga Ditangkap di AcehNelayan asal Sibolga yang ditahan Polres Simeulue (Dok. Istimewa)

Hasil pemeriksaan dari Kapal Motor Musara Bintang, kapal tersebut ditumpangi lima orang awak. Satu orang berinsi EN (43) sebagai nahkoda serta empat lainnya, yakni FAH (50), TU (37), SE (38), dan YU (47) selaku anak buah kapal.

"Satu orang nahkoda dan empat orang anak buah kapal asal dari Sibolga," kata kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue.

Sementara berikut barang bukti yang disita, berupa, satu unit kapal motor, satu unit kompas, tiga unit antena, dua buah GPS, serta satu unit fishfinder.

3. Dua nelayan ditahan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Pakai Alat Tangkap Terlarang, 5 Nelayan Sibolga Ditangkap di AcehIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini KM Kapal Motor Musara Bintang telah dibawa ke pelabuhan kargo lama di Simpang Lima Sinabang. Tiga anak buah kapal diminta keterangan oleh PPNS DKP, dan Unit Tipidter.

Kasus ini untuk sementara dikatakan Sudirman, masih dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Polres Simeulue.

"EN, selaku nahkoda dan FAH, anak buah kapal, kita bawa ke Mapolres Simeulue, untuk dimintai keterangan terkait tentang kelengkapan dokumen surat izin," ujar kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue.

Baca Juga: 2.715 Nakes Daftar Vaksinasi COVID-19 Massal Perdana di Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya