Pemprov Aceh Gelontorkan Dana Rp2,866 Miliar untuk Beli Senjata

Akan digunakan oleh PPNS dan polisi hutan

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh mengalokasikan dana untuk pengadaan persenjataan hingga Rp 2,866 miliar lebih dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020. Persenjataan tersebut nantinya akan digunakan Polisi Hutan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi Aceh.

Adapun rincian anggaran yang akan digunakan untuk belanja modal pengadaan senjata api Rp1,392 miliar, belanja modal senjata pinggang Rp 616 juta, belanja modal senjata bahu atau senjata laras panjang Rp 776 juta, dan belanja modal pengadaan persenjataan non senjata api Rp 82,5 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Syahrial, membenarkan adanya alokasi belanja untuk pengadaan senjata api, amunisasi, brankas, dan gudang penyimpanannya, dalam APBA 2020 tersebut.

1. Senjata api akan digunakan untuk pengamanan hutan

Pemprov Aceh Gelontorkan Dana Rp2,866 Miliar untuk Beli Senjataflickr.com

Syahrial menjelaskan, Polhut sebelumnya telah dilatih di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah sebagai Polisi Khusus (Polsus). Mereka diberikan kewenangan oleh perundang-undangan menggunakan senjata api dengan tipe-tipe tertentu untuk pengaman hutan.

Oleh karena itu, ia menambahkan, senjata api dan amunisi tersebut akan digunakan Polhut dan PPNS dalam rangka pengamanan hutan dan operasi illegal logging di wilayah kawasan hutan Aceh. Sebab selama ini, para petugas hanya dibekali senjata tajam dan bayonet.

“Polhut dan PPNS kita (hanya) dilengkapi senjata tajam dan bayonet dalam menjalankan tugas berat dan penuh resiko di tengah rimba selama ini,” kata Syahrial, Selasa (7/1).

Baca Juga: Mengenang Tsunami Aceh 15 Tahun Silam, Nelayan Aceh Libur Melaut 

2. Sebelum konflik Polhut Aceh pernah dipersenjatai

Pemprov Aceh Gelontorkan Dana Rp2,866 Miliar untuk Beli Senjatamenulissejarah1.blogspot.com

Konflik panjang antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pernah terjadi, menjadi salah satu faktor Polhut dilarang untuk dipersenjatai, khususnya senjata api. Hal itu disampaikan Syahrial untuk menjelaskan bahwa sebelum Kementerian Kehutanan melarang, Polhut di Aceh memang memiliki senjata api.

“Polhut Aceh pernah memiliki senjata api, namun karena Aceh dilanda konflik bersenjata, senjata api Polhut pun ditarik kembali oleh pihak Kementerian Kehutanan. Sejak itulah Polhut  Aceh yang sebanyak 123 orang, PPNS 30 orang, dan PAMHUT sebanyak 1770 orang, itu hanya bersenjata tajam dan bayonet dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Padahal, selain resiko, kepala DLHK Aceh juga mengatakan kurang efektif jika ketika suatu waktu berhadapan dengan para pembalakan liar dan sebagainya.

3. Senjata api tidak akan digunakan setiap saat

Pemprov Aceh Gelontorkan Dana Rp2,866 Miliar untuk Beli Senjatakbr.id

Apabila pembelian persenjataan yang dialokasikan dalam APBA 2020 telah dilaksanakan, Syahrial memastikan bahwa senjata api tersebut tidak akan digunakan setiap hari oleh Polhut kecuali dalam waktu-waktu tertentu.

“Petugasnya tak menenteng senjata tiap hari. Senjata api itu hanya dipakai saat operasi tindak pidana kehutanan saja, dan ada prosedur pencatatan waktu penggunaannya,” jelas Syahrial.

4. Telah berkoordinasi dengan Polda Aceh

Pemprov Aceh Gelontorkan Dana Rp2,866 Miliar untuk Beli SenjataAnggaran untuk membeli persenjataan Pulhut di Aceh (Dok. Istimewa)

Rencanannya ada 16 pucuk senjata laras pendek dan 16 pucuk senjata laras panjang yang akan dibeli dari pengadaan tahun ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Aceh terkait masalah pengadaan dan perizinan senjata api yang akan digunakan nanti oleh Polhut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda untuk pengadaan dan perizinannya,” kata Syahrial.

Baca Juga: Aceh Tak Punya Bioskop, Wali Kota Banda: Masih Menunggu Izin Ulama

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya