Perawat Diduga Dianiaya Pejabat, Korban dan Saksi Lapor ke Komnas HAM

Langkah pencegahan agar tidak diintimidasi

Banda Aceh, IDN Times - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Azizsyah Peureulak, Aceh Timur, Aceh terus begulir. 

Kemarin, Selasa (17/12) Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Aceh beserta kuasa hukum, membuat laporan ke Kantor Wilayah Komnas HAM Provinsi Aceh.

Kedatangan mereka bersama korban dan dua orang saksi, diterima langsung oleh Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Kantor Komnas HAM, di Kota Banda Aceh, Aceh.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan perlindungan kepada korban dan para saksi.

1. Sudah melapor ke polisi terlebih dahulu

Perawat Diduga Dianiaya Pejabat, Korban dan Saksi Lapor ke Komnas HAMKorban pemukulan, Fani Adi Riska memperlihatkan surat laporan usai membuat laporan di Polda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Fani Adi Riska, seorang perawat menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ia pun telah membuat laporan ke polisi dengan terlapor adalah pejabat berinsial Sy.

"Kami kemari melaksanakan tugas, memberi perlindungan kepada anggota kami, yaitu perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur, diduga menjadi korban penganiayaan pasien, yang mana dalam hal ini diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Aceh Timur,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPW PPNI Aceh sekaligus ketua tim investigasi bentukan DPW PPNI Aceh, T Iskandar Faisal, Selasa (17/12).

Baca Juga: 15 Tahun Tsunami Sudah Berlalu, Aceh Masih Butuh Alat Pendeteksi Gempa

2. Melapor ke komnas HAM agar korban dan saksi merasa terlindungi

Perawat Diduga Dianiaya Pejabat, Korban dan Saksi Lapor ke Komnas HAMKuasa hukum beserta DPW PPNI Aceh dampingi korban dan saksi membuat laporan ke Komnas HAM (IDN Times/Saifullah)

Iskandar mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh untuk membuat laporan sebagai bentuk perlindungan bagi anggota mereka yang juga korban dan saksi dalam kasus ini.

“Hari ini kita laporkan ke Komnas HAM, pertama bahwa, korban menginginkan adanya kenyamanan terhadap kondisi yang dialaminya dan juga keamanan,” ujar Iskandar.

Keinginan itu dikatakannya memang kemauan dari korban dan juga saksi. Sebab menurutnya, dalam penanganan kasus ini, tidak hanya melibatkan PPNI dan pihak kepolisian saja, namun juga perlu adanya lembaga perlindungan seperi Komnas HAM.

“Oleh karenanya, kami berpikir di organisasi bahwa butuh melibatkan banyak pihak dalam kasus ini, karena kami memandang kasus ini bukan kasus yang sederhana,” ungkapnya.

 

3. Langkah pencegahan agar tidak diintimidasi

Perawat Diduga Dianiaya Pejabat, Korban dan Saksi Lapor ke Komnas HAMKorban pemukulan, Fani Adi Riska (baju abu-abu) didampingi kuasa hukum dan DPW PPNI Aceh membuat laporan di Polda Aceh (IDN Times/Saifullah).

Meski belum ada menerima intimidasi pasca kejadian, Iskandar beserta anggota DPW maupun DPP PPNI mencemaskan keselamatan korban dan dua saksi. Namun laporan ini sebagai langkah pencegahan.

“Sejauh ini memang tidak ada, namun secara psikologi sosial, di Aceh Timur bekas daerah konflik, kami memandang bahwa kami mencemaskan kondisi keselamatan korban dan saksi,” kata ketua tim investigasi bentukan DPW PPNI Aceh itu.

4. Sy hingga kini tidak ada menyampaikan permohonan maaf pada korban

Perawat Diduga Dianiaya Pejabat, Korban dan Saksi Lapor ke Komnas HAMWakil Ketua Bidang Hukum DPW PPNI Aceh sekaligus ketua tim investigasi bentukan DPW PPNI Aceh, T Iskandar Faisal (IDN Times/Saifullah)

Ketua tim investigasi bentukan DPW PPNI Aceh menyampaikan, usai kejadian yang dialami Fani Adi Riska pada Minggu malam itu, belum ada upaya dari pihak oknum pejabat yang diduga melakukan tindakan kekerasan untuk meminta maaf.

Padahal, korban usai kejadian tersebut ingin sekali dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Akan tetapi, dikatakan Iskandar, oknum pejabat berinsial Sy melalui beberapa media malah mengatakan tidak ada melakukan tindakan arogan berupa penendangan. Hal ini yang membuat korban ingin memproses peristiwa tersebut ke jalur hukum.

“Meminta maaf secara langsung itu tidak ada. Cuma melalui media kami mendapati beberapa tulisan bahwa beliau mengaku tidak melakukan penendangan. Tetapi kami mempunyai saksi dua orang dan juga korban, itu mengaku betul-betul ada penendangan tersebut,” jelas Iskandar.

“Jadi kami lebih yakin pernyataan anggota kami dari pada pernyataan beliau di media. Kemudian, beliau juga mengatakan bahwa Kepala PPNI di Aceh Timur dan Provinsi Aceh, mohon untuk menyikapi hal tersebut. Jadi kami melihat tidak ada etikad baik dari beliau untuk menyelesaikan kasus ini secara mediasi,” imbuhnya.

5. Komnas HAM akan dalami laporan korban

Perawat Diduga Dianiaya Pejabat, Korban dan Saksi Lapor ke Komnas HAMKorban dan saksi didampingi kuasa hukum serta DPW PPNI Aceh membuat laporan ke Komnas HAM (IDN Times/Saifullah)

Kehadiran korban dan saksi didampingi kuasa hukum serta DPW PPNI Aceh ke Kantor Wilayah Komnas HAM Provinsi Aceh langsung disambut oleh Sepriady Utama selaku kepala kantor. Dalam kunjungan itu, selain menyampaikan tujuan untuk membuat laporan, mereka juga membawa sejumlah data untuk dijadikan bahan laporan.

“Tahapannya kami sudah diterima resmi tadi oleh Komnas HAM dan sudah kami sampaikan apa yang menjadi hasrat dari korban dan juga pihak DPW PPNI Aceh,” kata Iskandar.

Usai dimintai keterangan, laporan pengaduan yang disampaikan korban dan saksi kepada oleh pihak Komnas HAM masih menunggu proses. Komnas HAM dikatakan Iskandar, rencananya akan melakukan assesment awal, apakah ini masuk dalam ranah mereka atau tidak.

Hal itu juga disampaikan oleh Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama. Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami dan melakukan penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan tetap menghormati azaz praduga tak bersalah, persamaan kedudukan di depan hukum dan prinsip imparsialitas

“Komnas HAM sebagai lembaga negara akan melakukan assesment, mendalami dan melakukan penyelidikan sesuai UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Demikian untuk sementara karena masih dalam proses,” ungkap Sepriady.

Baca Juga: Perawat di Aceh Timur Diduga Ditendang Pejabat Saat Beri Pertolongan  

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya