Perudapaksa Anak Divonis Bebas, KPPA Aceh Minta Qanun Jinayat Direvisi

Kurangnya hakim berperspektif anak di Mahkamah Syariah

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menyayangkan atas vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh terhadap DP, terdakwa perudapaksa keponakannya sendiri.

"Hal ini tentunya bisa menjadi yurispudensi yang buruk untuk penanganan hukum kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh," kata Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Aceh, Ayu Ningsih, saat dikonfirmasi IDN Times, pada Selasa (25/5/2021).

1. Putusan vonis bebas terdakwa rudapaksa dinilai bertentangan dengan semangat SEMA

Perudapaksa Anak Divonis Bebas, KPPA Aceh Minta Qanun Jinayat DirevisiIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Tak hanya itu, putusan itu dikatakan Ayu, juga bertentangan dengan semangat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

SEMA tersebut dikeluarkan oleh ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 20 Desember 2020 lalu.

"Yang salah satu poinnya adalah, dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada tedakwa harus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara," ujarnya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Kolor Ijo Terekam CCTV, Manusia atau Makhluk Jadi-jadian?

2. Kurangnya hakim berperspektif anak di Mahkamah Syariah, Qanun Jinayah diminta direvisi

Perudapaksa Anak Divonis Bebas, KPPA Aceh Minta Qanun Jinayat DirevisiIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Vonis bebas terhadap pelaku kekerasan seksual di Mahkamah Syariah menunjukkan kurangnya hakim anak di Mahkamah Syariah Aceh serta kurangnya hakim yang berperspektif anak.

Oleh karena itu, KPPA Aceh menilai sudah selayaknya Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dilakukan revisi.

Terutama revisi terhadap Pasal 47 terkait jarimah pelecehan seksual terhadap anak, serta Pasal 50 terkait jarimah pemerkosaan terhadap anak.

"Dua pasal tersebut seharusnya dicabut, sehingga kewenangan mengadili kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tetap merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan kewenangan mengadilinya ada pada Pengadilan Negeri," ucap Ayu.

Bila dua pasal itu dicabut, maka Mahkamah Syariah hanya fokus pada memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di bidang, perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah.

Perkara yang dilakukan berdasarkan hukum islam, perkara Muamalah, Al Ahwa AL Syashshiyah dan perkara jinayat lainnya seperti khamar, khalwat, maupun maisir.

3. Korban harus terus mendapatkan pendampingan dari lembaga yang fokus terhadap anak

Perudapaksa Anak Divonis Bebas, KPPA Aceh Minta Qanun Jinayat DirevisiIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

KPPAA juga berharap lembaga layanan seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) terus melakukan upaya pendampingan yang maksimal terhadap korban kekerasan seksual.

Lembaga itu diminta tidak hanya melakukan pendampingan pada proses hukum saja, namun juga pendampingan psikologis dan rehabilitasi terhadap korban.

"Termasuk pendampingan medis hingga proses reintegrasi. Anak korban kekerasan seksual juga harus dipastikan untuk tetap mendapatkan hak pendidikan dan hak-hak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Ayu.

"Keterlibatan masyarakat dan lintas sektor/instansi terkait sangat diperlukan sebagai upaya untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak," imbuhnya.

4. Mengajak semua elemen untuk sama-sama mengawal kasus vonis bebas

Perudapaksa Anak Divonis Bebas, KPPA Aceh Minta Qanun Jinayat DirevisiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

KPPA Aceh sangat mendukung dan mengapresiasi inisiatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan upaya banding terhadap vonis tersebut.

Sebab, pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya. Perbuatan yang dilakukan para pelaku dianggap kejahatan yang luar biasa dan merusak generasi bangsa.

"Mari kita kawal bersama proses kasasi tersebut sehingga kita berharap pelaku kekerasan seksual terhadap anak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tanbah Ayu.

"Jadi penanganan hukum dan hukuman terhadap pelaku juga harus luar biasa," tegasnya.

Baca Juga: Sering Dikritik Terlalu Vulgar, 10 Potret Memesona Salmafina Sunan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya