Petugas Temukan Tulang Belulang Harimau dan Gajah Sumatra di Aceh

Ada yang mati diburu dan tersetrum pagar listrik

Banda Aceh, IDN Times - Dua jenis satwa yang dilindungi oleh negara, Harimau Sumatra dan Gajah Sumatra, kembali menjadi korban ulah dari keserakahan dan keganasan manusia. Kedua jenis satwa yang telah diamankan tersebut kini hanya tinggal tulang belulang.

Di Kabupaten Bener Meriah, Harimau Sumatra menjadi perburuan manusia lalu kulit serta tulangnya diperdagangkan. Sementara di Kabupaten Aceh Jaya, setidaknya dua ekor gajah ditemukan mati dan tinggal tulang.

Dua kasus ini terungkap dalam dua hari beruntun, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.

Berikut ini, IDN Times coba merangkum kedua peristiwa di dua lokasi berbeda tersebut:

Baca Juga: Wisatawan di Sumsel Menurun Akibat Teror Harimau

1. Polda Aceh amankan pelaku penjual kulit dan tulang Harimau Sumatra

Petugas Temukan Tulang Belulang Harimau dan Gajah Sumatra di AcehTulang belulang Harimau Sumatra (IDN Times/Humas Polda Aceh)

WS (30), pelaku penjual kulit hewan langka dan dilindungi berhasil dibekuk oleh tim gabung dari Polda Aceh Polres Bener Meriah, pada Selasa (31/12) kemarin, di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Bersamanya, diamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatra, tulang belulang, taring dan tengkorak harimau Sumatra serta 1 unit mobil Suzuki Escudo.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengintaian terlebih dahulu. Sehari sebelum penangkapan, petugas berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau.

Sambil melakukan penyamaran, petugas lalu melakukan kesepakatan dengan pelaku untuk bertransaksi jual beli kulit hewan langka dan dilindungi tersebut. Adapun lokasi untuk melakukan transaksi, ditentukan di kawasan Gampong Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

“Petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp 90 juta,” ungkap Ery, saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).

Warga Gampong Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh itu mengaku, kulit serta tulang belulang harimau tersebut didapatkan dari seorang warga berinsial K (40).

Kabid Humas Polda Aceh menyampaikan, dalam kasus ini, diduga telah melakukan tindak pidana berupa melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukuman berupa kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta.

2. Ditemukan tulang belulang dua ekor gajah, diduga mati karena terkena pagar beraliran listrik

Petugas Temukan Tulang Belulang Harimau dan Gajah Sumatra di AcehTengkorak Gajah Sumatra yang mati tersetrum pagar listrik di Aceh Jaya (IDN Times/BKSDA Aceh)

Dua ekor tulang belulang Gajah Sumatra ditemukan di kawasan Gampong Tuwi Pria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, pada Rabu (1/1). Kedua gajah tersebut ditemukan pada lokasi yang berbeda dengan hanya terpaut jarak lebih kurang 50 meter.

“Dugaan sementara kematian disebabkan oleh tegangan arus listrik, karena pada lokasi penemuan tersebut ditemukan adanya pagar listrik dengan tinggi sekitar 1,5 meter,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Aryanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).

Di lokasi tersebut, hanya ditemukan tulang belulang dari dua ekor gajah, yakni seperti kepala dan tapak kaki yang masih tersisa.

3. Imbauan dari BKSDA kepada masyarakat

Petugas Temukan Tulang Belulang Harimau dan Gajah Sumatra di AcehUnsplahs.com/CharlDurand

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar seperti Harimau dan Gajah Sumatra. Masyarakat diminta untuk tidak merusak hutan yang merupakan habitat dari berbagai jenis satwa.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan perburuan. Bagaimanapun harimau dan gajah adalah satwa yang dilindungi, milik kita, dan juga memiliki peranan penting di dalam ekosistem sehingga keberadaannya harus kita jaga untuk mempertahankan keutuhan ekosostim itu sendiri,” jelas Agus.

Selain itu, ia pun menyampaikan efek berbahaya dari penggunaan pagar-pagar listrik yang digunakan untuk melindungi kebun. Agus meminta agar pagar-pagar tersebut segera ditertibkan karena dapat menimbulkan kematian tidak hanya satwa liar namun juga manusia.

Baca Juga: Mengenang Tsunami Aceh 15 Tahun Silam, Nelayan Aceh Libur Melaut 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya