Polisi Tangkap Pembunuh Pria dalam Karung di Aceh Timur

Pelaku lainnya masih dalam pencarian

Langsa, IDN Times - Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil mengungkap dan menangkap salah seorang terduga pelaku pembunuhan Ridhwan, pada Sabtu (24/7/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Sukmo Wibowo, mengatakan, adapun terduga berinisial ZW (25), warga Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

"Diduga keras menjadi pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian berhasil diamankan di rumahnya," kata Arief, pada Minggu (25/7/2021).

1. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati

Polisi Tangkap Pembunuh Pria dalam Karung di Aceh TimurRumah korban saat diidentifikasi oleh pihak kepolisian (IDN Times/Humas Polres Aceh Timur)

Usai ditahan, ZW selanjutnya dibawa ke Polres Langsa untuk dimintai keterangan guna proses pengembangan kasus. Kepada petugas ia mengaku, jika saat melakukan pembunuhan dirinya hanya beraksi seorang diri.

Akan tetapi, ketika akan membuang jasad korban, terduga ZW dibantu seorang rekannya berinisial DN (40), warga Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

"Awalnya dikarenakan sakit hati ZW dengan korban, sebab korban ada memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar," ujar Arief.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Mayat dalam Karung di Aceh Timur

2. Rekan terduga pembunuhan masuk dalam DPO

Polisi Tangkap Pembunuh Pria dalam Karung di Aceh TimurPolres Langsa saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan terduga pelaku pembunuhan (IDN Times/Humas Polres Langsa)

Meski tidak langsung melakukan tindakan pembunuhan, namun DN, rekan terduga ZW, terlibat dalam kasus tersebut. Sebab ia turut mengambil barang berharga milik korban seperti satu ini sepeda motor setelah membuang mayat korban.

Atas tindakan tersebut, saat ini DN, dikatakan Kasat Reskrim Polres Langsa, sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Diharapkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif," kata Arief.

3. Jika terbukti bersalah, akan dijerat hukuman mati

Polisi Tangkap Pembunuh Pria dalam Karung di Aceh TimurRumah korban saat diidentifikasi oleh pihak kepolisian (IDN Times/Humas Polres Aceh Timur)

Atas tindakan tersebut, ZW akan dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain Dengan Berencana dan atau Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian, jika terbukti bersalah.

"Ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun," ucap Arief.

Sementara itu, barang bukti milik korban yang disita terduga ZW, di antaranya satu unit becak, satu, unit mesin press bahan bekas, dua unit gawai, satu buku tabungan Bank Danamon atas nama Ridhwan, satu buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Rianti Heriaty.

Satu lembar kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), dua lembar plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, dan lebih 100 buah karung besar berisi bahan bekas atau botut.

4. Sekilas penemuan jasad dalam karung di Aceh Timur

Polisi Tangkap Pembunuh Pria dalam Karung di Aceh TimurRumah korban saat diidentifikasi oleh pihak kepolisian (IDN Times/Humas Polres Aceh Timur)

Diberitakan sebelumnya, warga Gampong Jeungki, digegerkan atas penemuan mayat di dalam karung di sebuah jembatan di kampus tersebut, pada Selasa (20/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Jasad tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit umum daerah di Kota Langsa. Diduga korban dibunuh terlebih dahulu sebelum dimasukan ke dalam karung.

Hasil autopsi ditemukan sejumlah fakta. Misalnya, diperkirakan waktu kematian korban telah lebih dari satu pekan. Tubuh korban kondisinya telah membusuk dan dalam keadaan terikat tali di bagian leher, tangan, serta kaki.

Selain itu, juga ditemukan sejumlah tanda bekas tindak kekerasan, salah satunya di bagian punggung ditemukan dua bekas luka tusukan.

Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian dalam proses autopsi. Seperti, selembar baju bertuliskan Homeland Pekanbaru of Melayu Riau, selembar kaos singlet warna putih merk JOVAC; selembar celana dalam merk Pastis; selembar celana panjang merk Pergio berwarna hitam ukuran 28; sebuah ikat pinggang tanpa merk berwarna hitam, dan sebuah pisau tanpa gagang berbentuk rencong.

Tidak ditemukan identitas pada tubuh korban. Diperkirakan usia antara 30 sampai dengan 40 tahun dengan tinggi badan 162 sentimeter dan wajah mayat Mr X ini sulit untuk dikenali.

Belakangan diketahui jasad tersebut bernama, Ridhwan (53), warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur lalu berkoordinasi dengan polsek setempat dan Unit Identifikasi Polres Langsa untuk melakukan penggeledahan dan memastikan kondisi rumah Ridhwan.

Di dalam rumah yang dalam kondisi kosong tersebut, ditemukan bercak darah di lantai dan tempat tidur. Sementara pintu samping tidak terkunci.

Selain itu, kamera CCTV rumah mati, server terbongkar dan hardisk CCTV hilang diduga dibongkar pelaku. Dompet atau identitas tidak ditemukan, namun terdapat gawai yang diduga milik korban berada di atas meja.

Sepeda motor korban juga tidak ada dan ditemukan satu buah tali nilon putih, identik dengan tali yang digunakan untuk mengikat tubuh Ridhwan.

Kasus ini selanjutnya ditangani Sat Reskrim Polres Langsa. Sedangkan Polres Aceh Timur terus membantu.

Baca Juga: Hari Raya, Warga Aceh Timur Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya