Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Hati-hati tinggalkan kunci di sepeda motor

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Krinimal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengungkap dan menangkap tiga dari delapan orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor. Ketiganya biasa melancarkan aksinya di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Adapun ketiga tersangka yang telah ditangkap yakni masing-masing berinsial PH (35) dan SR (37), warga Kabupaten Aceh Tenggara, sementara HN (35) merupakan warga Kota Banda Aceh.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, kompolotan pencurian kendaraan bermotor ini telah beraksi di 8 lokasi di delapan wilayah sejak akhir September hingga awal Oktober 2020.

1. Keliling kota mencari sepeda motor yang masih tergantung kuncinya

Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda MotorPenangkapan komplotan pencuri sepeda motor di Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Yudha mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku akan berkeliling mengitari Kota Banda Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar untuk mencari mangsa. Biasanya, pelaku akan mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan posisi kunci masih di kontak.

Kelengahan para korban ini yang kemudian dimanfaatkan para pelaku dengan semaksimal mungkin. Bahkan untuk menghindari kecurigaan warga, para pelaku terkadang membawa anak kecil dalam menjalankan aksinya.

“Jika ada terlihat sepeda motor dengan posisi kunci masih tertinggal, pelaku akan langsung melakukan pencurian,” kata Yudha dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, pada Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Kemdikbud Tetapkan 3 Warisan Budaya Tak Benda Milik Aceh, Apa Saja?

2. Kasus terungkap saat salah seorang korban berteriak ketika motornya dibawa kabur

Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda MotorSatu pelaku pencurian motor diamuk massa di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). (IDN Times/Istimewa).

Terungkap dan berujung penangkapan tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor berawal dari aksi gagal yang dilakukan salah seorang pelaku berinsial PH di kawasan Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 21 September 2020 silam.

PH yang saat itu mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor kemudian diketahui oleh pemiliknya. Korban yang tidak mau sepeda motornya hilang lalu berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar kejadian.

“Korban yang berteriak sempat ditabrak pelaku, warga yang mendengar lalu mengejar dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” ujar Yudha.

Kepada petugas PH mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain dengan melibatkan tujuh rekannya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni SR dan HN.

3. Motor dijual hanya Rp2 juta ke wilayah Kabupaten Aceh Tenggara

Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda MotorPenangkapan komplotan pencuri sepeda motor di Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Berdasarkan hasil keterangan sementara yang diberikan oleh PH, SR dan HN, usai menjalankan aksi pencurian ketiganya lalu membawanya ke wilayah Kabupaten Aceh Tenggara untuk dijual dengan harga murah.

Motor-motor hasil curian tersebut dibawa dengan menggunakan mobil mini bus yang biasanya digunakan untuk mengangkut penumpang rute Banda Aceh-Kutacane. Adapun yang berperan membawanya yakni tersangka HN, tak lain adalah sopir angkutan tersebut.

“Setibanya di sana, motor-motor tersebut dijual dengan kisaran harga 4 sampai dengan 5 juta rupiah oleh para penadah,” kata kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Banda Aceh itu.

4. Masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat

Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda MotorIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak hanya ketiga pelaku yang terlibat dalam komplotan spesialis pencurian sepeda motor ini, Yudha mengatakan, masih ada lima orang lainnya dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Keseluruhan ada delapan tersangka yang terlibat dalam motif dan jaringan kriminal ini, lima lainnya sedang dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” ujarnya.

Selain mengejar kelima tersangka, polisi juga masih mencari empat sepeda motor lainnya yang merupakan hasil pencurian dan telah dijual kepada masyarakat. Sedangkan yang telah disita petugas untuk pemeriksaan ada empat sepeda motor.

Untuk ketiga tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

5. Menghindari kasus pencurian sepeda motor, warga diimbau untuk selalu waspada

Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda MotorPenangkapan komplotan pencuri sepeda motor di Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Melihat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan para komplotan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengimbau kepada warga untuk senantiasa selalu waspada.

“Jangan sampai kunci tertinggal dikendaraan. Selalu cek and ricek sebelum meninggalkan motor,”  imbau Yudha.

Baca Juga: Aktivitas Subduksi Pulau Sumatera, Aceh Dua Kali Diguncang Gempa

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya