'Preman Pensiun' Diciduk Polisi saat Sedang Pesta Sabu

Komplotan remaja spesialis pencuri rumah bedeng

Banda Aceh, IDN Times - 'Preman Pensiun' kembali beraksi menunjukkan kekompakannya. Kali ini bukan kompak beradu akting seperti di layar kaca, namun kompak dalam menjalani tindak kriminal berupa pencurian.

'Preman Pensiun' yang dimaksud bukan pula program sinetron yang pernah ditayangkan salah satu stasiun televisi nasional, melainkan nama komplotan spesialis pembobol rumah bedeng. Komplotan spesialis ini pun akhirnya diciduk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh di tempat yang biasa mereka berkumpul.

Baca Juga: Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda Motor

1. ‘Preman Pensiun’ yang beranggota pemuda belasan tahun, bahkan ada yang masih SMP

'Preman Pensiun' Diciduk Polisi saat Sedang Pesta Sabu'Preman Pensiun', komplotan spesialias pencuri rumah bedeng ketika ditahan di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, kelompok yang mengatasnamakan ‘Preman Pensiun’ ini berjumlah enam orang.

Di antaranya, MN (19) dan BN (19) warga Kota Banda Aceh serta BG (19) warga Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, tiga pelaku lainnya masih anak di bawah umur, dua orang berusia 16 tahun dan satu orang berusia 17 tahun.

“Tiga diantaranya masih anak-anak, bahkan salah satunya masih SMP,” kata Ryan, dalam konferensi pers, pada Jumat (5/2/2021).

2. Ditangkap usai pesta sabu-sabu di salah satu kamar bekas penginapan

'Preman Pensiun' Diciduk Polisi saat Sedang Pesta Sabufoto ilustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa

Terungkap komplotan ini berawal dari adanya laporan warga mengenai kasus pencurian genset di sebuah gedung bekas penginapan yang ada di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta Alam yang sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut, kemudian mendapat informasi adanya sekelompok muda-mudi berkumpul di salah satu ruangan gedung.

“Pada saat dilakukan penindakan salah satu kamar ditemukan sekelompok remaja, dari tangan mereka ditemukan barang berupa bong (alat hisap sabu) serta mereka mengakui telah selesai memakai narkoba jenis sabu,” kata Ryan.

Baca Juga: Belajar Hukum: Boleh Gak Sih Melawan Pencuri yang Menyerang Kita? 

3. Pernah mencuri di 18 lokasi tersebar di Banda Aceh dan Aceh Besar

'Preman Pensiun' Diciduk Polisi saat Sedang Pesta Sabu'Preman Pensiun', komplotan spesialias pencuri rumah bedeng ketika ditahan di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Keenamnya lalu digelandang oleh petugas ke Kepolisian Sektor Kuta Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tak lama setelah ditangkap, pada Selasa (26/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Belakang diketahui bahwa kelompok ini pernah melakukan pencurian di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sejak Desember 2020 hingga Januari 2021. Sebanyak 15 kali aksi pencurian dilakukan di wilayah Banda Aceh dan tiga lainnya di kawasan Aceh Besar.

“Mereka memang kebanyakan melakukan pencurian di rumah-rumah bedeng,” ujar kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

4. Barang hasil curian dijual untuk membeli sabu

'Preman Pensiun' Diciduk Polisi saat Sedang Pesta Sabu'Preman Pensiun', komplotan spesialias pencuri rumah bedeng ketika ditahan di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Tak hanya menangkap keenam muda-mudi tersebut, petugas kepolisian juga menciduk seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah, berinisial DP (35) warga Aceh Besar. Barang-barang hasil curian dari komplotan ini kemudian dijual kepada DP, selaku penadah dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp1 juta.

“Uang dari hasil penjualan tersebut digunakan para tersangka untuk membeli sabu,” ungkap Ryan.

Selain menahan tujuh pelaku, petugas ikut menyita sejumlah barang bukti, seperti 15 unit gawai dengan berbagai merek, tiga unit power bank, tiga buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, dan dua unit sepeda motor.

5. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda

'Preman Pensiun' Diciduk Polisi saat Sedang Pesta SabuAceh Image

Komplotan 'Preman Pensiun' beserta seorang penadah telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Ryan mengatakan, mereka akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai ketentuan yang ada.

Tiga pelaku yang masih di bawah umur, dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomof 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dentan ancaman pidana tujuh tahun.

Sementara, pelaku MN, BN, dan BG, dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun. Selain itu, ketiganya juga masih menjalani asesmen dari Badan Narkotika Nasional. Sedangkan DP, selaku penadah, diancam Pasal 480 KUHP ancaman pidana empat tahun.

Baca Juga: Terungkap karena Sandal Jepit, Perampok Uang Rp320 Juta Ditembak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya