Pria Aceh Ditangkap Usai Unggah Foto Burung Rangkong di Medsos

Pelaku melakukan perburuan selama tiga hari di hutan

Bener Meriah, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap seorang warga diduga memburu satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, berupa burung enggang atau Rengkok, pada Selasa (29/6/2021). Adapun

“Adapun terduga berinsial SM (28), ditangkap lantaran diduga memburu satwa yang dilindungi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bener Meriah, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bustani, pada Kamis (1/7/2021).

1. Diketahui dari foto pelaku dengan rangkong yang telah mati ke media sosial

Pria Aceh Ditangkap Usai Unggah Foto Burung Rangkong di MedsosMedia Sosial

Penangkapan terhadap SM, dikatakan Bustani, berawal dari informasi adanya warga yang mengunggah foto diri bersama burung rangkong mati hasil buruannya. Foto itu kemudian diunggah ke media sosial milik pelaku.

“Setelah kita telusuri kemudian kita mengamankan diduga pelaku dan barang bukti ke Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bustani.

Baca Juga: Polda Aceh Periksa Kadinkes Aceh Besar Terkait Dana COVID-19

2. Rangkong hasil buruan di hutan Bener Meriah

Pria Aceh Ditangkap Usai Unggah Foto Burung Rangkong di MedsosBarang bukti paruh Rangkong yang disita Polres Bener Meriah (IDN Times/Humas Polres Bener Meriah)

SM yang telah dibawa ke Polres Bener Meriah kemudian dimintai keterangan. Kepada petugas dirinya mengaku jika burung dilindungi tersebut didapatkan melalui perburuan di dalam hutan Bener Meriah.

“Ia bersama dua rekanya melakukan perburuan selama tiga hari, di kawasan hutan Bener Meriah. Dengan menggunakan senapan angin,” ungkap Bustani.

Selain senapan angin, ada beberapa alat bukti lainnya ikut ditahan petugas, yakni berupa parang dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan.

3. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara

Pria Aceh Ditangkap Usai Unggah Foto Burung Rangkong di MedsosDok. KBR.id

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemburuan rangkong yang dilakukan SM. Sedangkan, atas perbuatannya itu, ia akan diancam dengan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun  1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara.

“Penegakan hukum terhadap SM kita lakukan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan,” Tegas Kasat Reskrim Polres Bener Meriah itu.

Baca Juga: Kronologi 7 Warga Aceh Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya