Provokatif dan Sebut Vaksin COVID-19 Haram, Pria di Aceh Ditangkap

Kapolres imbau warga jangan sembarang sebar berita hoaks

Banda Aceh, IDN Times - "Jarimu harimaumu." Begitulah istilah kekinian untuk mengumpamakan bahayanya bermedia sosial jika tidak bijak menggunakannya.

Bisa-bisa, anda mendekam di balik jeruji besi atau terjerat hukum jika tidak memanfaatkan wadah yang dibuat untuk mempermudah orang-orang untuk berinteraksi dengan orang lain tersebut dengan baik.

Di Kabupaten Simeulue, Aceh, seorang pria berinisial ES terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat postingannya di media sosial, Facebook. Tulisan pria berusia 33 tahun itu dianggap berbahaya dan meresahkan sehingga dinilai dapat memecah belah persatuan maupun kesatuan bangsa.

1. ES diduga menyebarkan berita hoaks dan menyesatkan terkait Vaksin COVID-19

Provokatif dan Sebut Vaksin COVID-19 Haram, Pria di Aceh DitangkapES, ditangkap atas tindaka menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian Vaksin COVID-19 (IDN Times/Humas Polres Simeulue)

Dianggap menyebarkan berita hoaks atau mengandung isu SARA yang menyesatkan mengenai Vaksin COVID-19 pada akun media sosial, Facebook, pria warga Kecamatan Teupah Barat, Simeulue itu pun akhirnya diciduk Tim Elang Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue di kediamannya, pada Minggu (10/01/2021).

Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue, Inspektur Polisi Satu Muhammad Rizal ketika dikonfirmasi IDN Times, pada Selasa (12/1/2021).

"Benar, pemilik nama akun Facebook, Eki Pultep, ini sudah kami tangkap bersama anggota," kata Rizal.

2. Disangkakan dan dijerat dengan Undang-Undang ITE

Provokatif dan Sebut Vaksin COVID-19 Haram, Pria di Aceh DitangkapES, ditangkap atas tindaka menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian Vaksin COVID-19 (IDN Times/Humas Polres Simeulue)

ES telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan dan ditemukan sejumlah bukti-bukti pendukung.

Rizal menyampaikan, rencananya tersangka dijerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai membuat, penyebar berita hoaks, provokatif, dan SARA terkait Vaksin COVID-19 di Aceh," jelasnya.

Sementara itu, terkait modus dan tujuan tersangka membuat postingan tersebut masih dalan pemeriksaan serta didalami oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Suntik Vaksin COVID-19, Wali Kota Banda Aceh: Saya Sangat Siap

3. Penahanan ES ditangguhkan atas permintaan keluarga dan aparatur desa

Provokatif dan Sebut Vaksin COVID-19 Haram, Pria di Aceh DitangkapES, ditangkap atas tindaka menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian Vaksin COVID-19 (IDN Times/Humas Polres Simeulue)

ES sempat ditahan di Markas Kepolisian Resor Simeulue, namun penahanan pria berusia 33 tahun tersebut ditangguhkan atas permohonan pihak keluarga serta kepala desa tempatnya tinggal.

"Ada kami amankan, namun demikian yang bersangkutan kemarin panahanannya kami tangguhkan, untuk perkara tetap lanjut ke proses hukum," ujar Rizal.

4. Warga diminta untuk tidak menyebarkan berita yang belum jelas

Provokatif dan Sebut Vaksin COVID-19 Haram, Pria di Aceh DitangkapIlustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Sehubungan dengan itu, Kepala Kepolisian Resor Simeulue, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Surya Prabowo menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing serta terprovokasi dengan isu-isu provokatif, yang mengandung SARA maupun ujaran kebencian.

"Saya juga sangat berharap kepada lapisan masyarakat khususnya warga Simeulue, agar menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial," imbau Agung.

5. Postingan ES di akun Facebook, Eki Pultep

Provokatif dan Sebut Vaksin COVID-19 Haram, Pria di Aceh DitangkapES, ditangkap atas tindaka menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian Vaksin COVID-19 (IDN Times/Humas Polres Simeulue)

Adapun kalimat yang ditulis dan di-posting ES di Facebook, Eki Pultep, yakni sebagai berikut:

"Rakyat Aceh menolak vaksin covid-19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang!,"tulis ES di dinding akun Eki Pultep.

Baca Juga: Sudah Tiba, Aceh Kebagian Jatah 14 Ribu Vaksin Sinovac

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya