Rudapaksa 4 Bocah, Pria Lansia di Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum

Aceh Besar, IDN Times - Seorang pria lansia di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, divonis 180 bulan atau lebih kurang 15 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Jantho atas kasus pemerkosaan yang telah diperbuatnya. Vonis terhadap pria berusia 78 tahun berinsial MN tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Gedung Mahkamar Syariah Jantho, di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada, Selasa (2/2/2021) kemarin.

“Kakek berusia 78 tahun yang berinisial MN divonis majelis hakim dengan hukuman selama 180 bulan atau 15 tahun penjara dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umuum) sebelumnya sebanyak 150 bulan,” kata Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui humasnya, Murtadha, pada keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati, SHI MH yang juga wakil ketua Mahkamah Syariyah Jantho. Selain itu, persidangan ini juga dibantu dua hakim anggota, Drs Ridhwan dan Fadhlia.

1. Vonis diperberat karena pertimbangan jumlah korban anak yang diperkosa

Rudapaksa 4 Bocah, Pria Lansia di Aceh Divonis 15 Tahun PenjaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis yang diterima MN jelas terbilang lebih berat daripada tuntutan (rekuisitor) jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Penambahan vonis tersebut dikatakan bukan tanpa sebab, namun setelah hakim melakukan beberapa pertimbangan, di antaranya korban.

“Karena majelis hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang, terlebih lagi korban anak-anak yang masih berusia dibawah umur, bahkan ada yang masih balita,” ujar Murtadha.

Baca Juga: Viral! Bendera Merah Putih Dibakar, Polisi Aceh: Pelaku di Malaysia

2. MN yang terbukti salah melakukan rudapaksa, pasrah menerima putusan majelis hakim

Rudapaksa 4 Bocah, Pria Lansia di Aceh Divonis 15 Tahun PenjaraIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Majelis Hakim, Ervy Sukmarwati, dalam Pertimbangan menyebutkan bahwa terdakwa MN warga Kcamatan Montasik, Aceh Besar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum karena mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 dimana setiap anak berhak untuk meperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Terdakwa MN beserta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Janhto.

“Hakim memiliki kebebasan untuk mempidana melebihi tuntutan untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat atau umum maupun bagi eksistensi negara dan hukum pidana Islam di Provinsi Aceh,” jelas Murtadha.

3. Sekilas kasus MN, lansia pemerkosa 4 anak di bawah umur

Rudapaksa 4 Bocah, Pria Lansia di Aceh Divonis 15 Tahun PenjaraIlustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa MN terjadi di salah satu desa di kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, pada 3 Agustus 2020 silam.

Tercatat, ada 4 anak yang menjadi korban dalam kasus ini, di antaranya berusia di bawah tiga tahun, dua orang berusia lima tahun, dan satu orang berusia tujuh tahun.

Baca Juga: Aceh Dapat Pengecualian Aturan Seragam Sekolah SKB 3 Menteri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya