Rudapaksa Keponakannya di Aceh, Terdakwa Divonis Bebas 

Membatalkan vonis 16 tahun 8 bulan penjara

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Aceh memutuskan vonis bebas terdakwa berinisial DP (35), dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur. Padahal sebelumnya, terdakwa yang tak lain adalah paman korban sempat divonis hukuman 200 bulan atau atau 16 tahun 8 penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.

Akan tetapi, putusan itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh dalam persidangan tingkat banding.

1. Majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya

Rudapaksa Keponakannya di Aceh, Terdakwa Divonis Bebas Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

DP sebelumnya sempat divonis dengan hukuman 200 bulan oleh Mahkamah Syariah Jantho karena diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

"Mengadili. Menerima permohonan banding pembanding/penasehat terdakwa. Membatalkan Putusan Mahkamah Syariah Jantho Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Syaban 1442 Hijriah," pututan hakim seperti dikutip IDN Times, pada Senin (24/5/2021).

Putusan itu diketuk majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Drs H Misharuddin dan hakim anggota, Drs H M Yusar MH dan Drs Khairil Jamal, 20 Mei 2021.

2. Hakim menyatakan terdakwa terbukti tidak bersalah merudapaksa keponakannya

Rudapaksa Keponakannya di Aceh, Terdakwa Divonis Bebas Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Dalam persidangan tingkat banding tersebut, hakim Mahkamah Syariah Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya.

"Menyatakan terdakwa DP bin Jasli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tertulis dalam putusan hakim.

Baca Juga: Rizieq Berharap Divonis Bebas Murni pada Perkara Kerumunan Megamendung

3. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan

Rudapaksa Keponakannya di Aceh, Terdakwa Divonis Bebas Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Selain memvonis bebas, hakim memerintahkan agar terdakwa DP untuk dikeluarkan dari tahanan sejak putusan ditetapkan.

Hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga," putus selanjutnya.

4. Sekilas tentang kasus pemerkosaan anak di bawah umur

Rudapaksa Keponakannya di Aceh, Terdakwa Divonis Bebas Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak di bawah umur berusia 11 tahun warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban DP. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim memvonis DP pada Selasa (30/3/2021) sesuai tuntutan JPU.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," putus majelis hakim MS Jantho.

Baca Juga: Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya