Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Kuburan, Pria Ini Tak Kena Hukum Kebiri

Provinsi Aceh punya aturan sendiri

Banda Aceh, IDN Times - AS, pria warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh tak berkutik ketika diciduk personel dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dari kediamannya, pada Rabu (6/1/2021).

Pria tak beristri berusia 46 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun pada 2020 silam.

“Pelaku AS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu dini hari,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

1. Berpura-pura ajak jalan, lalu korban diperkosa di semak-semak dekat pemakaman

Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Kuburan, Pria Ini Tak Kena Hukum KebiriIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ryan mengatakan, kasus pelecehan seksual yang menimpa remaja perempuan itu terjadi pada Kamis (17/9/2020) silam. Ketika itu, korban dan pelaku sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Keduanya lalu melintas di kawasan pemakaman warga Tionghoa, Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Kawasan yang terbilang sepi itu, kemudian dimanfaatan AS untuk melakukan niat jahatnya, yakni memperkosa korban.

Korban berusaha uuntuk berteriak, namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemaunan pelaku.

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban ke rumahnya dan mengatakan untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian yang dialami oleh korban,” ujar Ryan.

Baca Juga: Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Anak, Apa Sih Maksudnya?

2. Dua bulan usai kejadian, keluarga korban membuat laporan

Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Kuburan, Pria Ini Tak Kena Hukum KebiriIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama lebih kurang dua bulan korban bungkam terkait perbuatan asusila yang dialaminya. Kasus terbongkar ketika orang tua korban mengetahui bahwa anak gadisnya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.

Tak terima dengan itu, orang tua korban membuat laporan ke kepolisian pada 2 Desember 2020. Berdasarkan Laporan Polisi: LPB/545/XII/YAN. 2.5/2020/SPKT, polisi melakukan melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus tersebut hingga kemudian menangkap AS, pada 6 Januari 2021.

“Kejadian dilaporkan ayah korban karena korban sempat kabur dari rumah tengah malam, sepulangnya korban ditanya orang tuanya dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut,” kata Ryan.

3. Korban dan pelaku ternyata berpacaran

Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Kuburan, Pria Ini Tak Kena Hukum KebiriIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai ditangkap, AS kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan sementara, ternyata antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus atau berpacaran.

“Hubungan pelaku dan korban, mereka berpacaran,” ungkap Ryan.

Pelaku sendiri, dikatakan kepala Satuan Reserses Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh merupakan duda yang telah dua kali menikah. Istri pertamanya meninggal karena tsunami 2004 silan. Sementara istri keduanya yang dinikahi pada 2006, cerai pada tahun 2010 lalu.

“Sudah punya dua anak dari pernikahan pertama dan kedua,” tambahnya.

4. Pelaku tidak bisa dijerat dengan hukum kebiri

Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Kuburan, Pria Ini Tak Kena Hukum KebiriEksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Sehubungan dengan itu, terkait dengan hukuman yang dijerat kepada pelaku, Ryan mengatakan pihaknya mengikuti sesuai dengan peraturan daerah, yakni dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terkait dengan aturan yang dipakai oleh penyidik itu qanun, karena berdasarkan surat edaran dari Kejaksaan Agung. Mau tidak mau kita mengikuti aturan yang ada di Provinsi Aceh,” jelas Ryan.

Seperti yang diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peratuan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya