Rugikan Negara, Rokok Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di Aceh

Rokok kebanyakan impor dari luar negeri

Banda Aceh, IDN Times -

Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan jutaan batang rokok yang dianggap telah merugikan negara. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis (27/8/2020).

 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh, Safuadi mengatakan, adapun jumlah rokok ilegal atau tanpa cukai yang dimusnahkan mencapai tiga juta batang.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh hari ini ada sebanyak 3.489.726 batang,” kata Safuadi dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

1. Nilai rokok yang dimusnahkan lebih dari Rp 3 miliar

Rugikan Negara, Rokok Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di AcehKantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan jutaan batang rokok ilegal (IDN Times/Saifullah)

Tiga juta lebih batang rokok terdiri dari berbagai merek, baik impor maupun lokal. Di antaranya berupa rokok yang tidak memiliki pita cukai atau rokok polos serta rokok dengan pita cukai palsu.

Rokok-rokok yang telah dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan, dikatakan Safuadi totalnya bisa mencapai Rp3,3 miliar lebih dengan kerugian yang berdampak terhadap negara lebih dari Rp1,6 miliar.

“Nilai rokok ilegal tersebut Rp3.331.099.640 dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1.648.692.610,” ungkapnya.

Baca Juga: Puting Beliung Hancurkan 36 Unit Bangunan di Aceh Tengah

2. Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, yakni dipotong dan direndam air

Rugikan Negara, Rokok Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di AcehKantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan jutaan batang rokok ilegal (IDN Times/Saifullah)

Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan cara merusak dan menyiramnya dengan air kemudian membuangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA). Cara ini terbilang sedikit berbeda dengan sebelumnya, yakni dilakukan dengan cara membakar.

“Cara pemusnahan ini dipilih dengan harapan tidak adanya polusi udara seperti yang dihasilkan pada cara pemusnahan dengan membakarnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh.

3. Kebanyakan rokok yang masuk dari wilayah pantai timur

Rugikan Negara, Rokok Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di AcehKantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan jutaan batang rokok ilegal (IDN Times/Saifullah)

Rokok-rokok tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode 2018-2020 yang dilakukan oleh tiga kantor, yakni Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Kuala Langsa.

Sebagian besar rokok-rokok itu berasal dari luar negeri seperti negara tetangga. Sementara rokok-rokok dari dalam negeri pun dikatakan hampir sama pula.

“Rokok dari luar negeri biasanya masuk dari Thailand, Malaysia, Vietnam, termasuk rokok-rokok produksi dalam negeri yang kemudian tidak dilekati pita cukai atau dilekati dengan pita cukai palsu atau mereka beli pita cukai bekas,” jelas Safuadi.

Baca Juga: 7 Fakta Tentang Tol di Aceh yang Baru Disahkan Presiden Joko Widodo

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya