Sanksi Pecat Hingga Bansos Dihentikan Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi

Tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan tegas itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada Senin 7 Juni 2021.

1. Intruksi sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 14 Tahun 2021

Sanksi Pecat Hingga Bansos Dihentikan Bagi Warga yang Tolak VaksinasiWarga jalani vaksinasi COVID-19 di Museum PLTD Apung di Banda Aceh, Aceh (Foto: AJI Banda Aceh)

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, bahwa Ingub itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat.

Selain itu, instruksi itu juga menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Gubernur menegaskan agar kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin COVID-19 dari instansi berwenang," kata Iswanto, pada Kamis (10/6/2021).

2. Tak mau divaksinasi, ASN bakal kena sanksi dan tenaga kontrak akan dipecat

Sanksi Pecat Hingga Bansos Dihentikan Bagi Warga yang Tolak VaksinasiIlustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Bagi PNS pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti caksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Sementara tenaga kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

"Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing masing," ujar Iswanto.

Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Mereka wajib mengikuti vaksinasi.

Jika tidak mau divaksinasi maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.

Baca Juga: Polda Aceh Periksa Kadinkes Aceh Besar Terkait Dana COVID-19

3. Tindakan tegas sebagai upaya memtuskan penyebaran COVID-19

Sanksi Pecat Hingga Bansos Dihentikan Bagi Warga yang Tolak VaksinasiMural pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh itu menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui diterbitkan Ingub tersebut, menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Aceh.

Selama sepekan ini, vaksinasi massal ASN Pemerintah Aceh sudah dilakukan, bahkan secara bertahap sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Targetnya seluruh ASN, Tenaga Kontrak dan tenaga kerja outsourcing serta para lansia bisa divaksin. Ingub itu sendiri dikeluarkan dalam rangka memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi.

Karena sebenarnya banyak dari para ASN yang telah melakukan vaksinasi secara mandiri di rumah-rumah sakit.

"Alhamdulillah antusiasme sangat tinggi. Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh," imbuhnya.

4. Warga yang menolak divaksin akan dihentikan Jamsos maupun Bansos

Sanksi Pecat Hingga Bansos Dihentikan Bagi Warga yang Tolak VaksinasiIlustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Aceh bakal memberikan sanksi kepada warga yang tidak mau menjalani vaksinasi COVID-19. Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial (Jamsos) atau bantuan sosial (Bansos).

Aturan itu mengacu Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Iswanto.

Ia menyampaikan, aturan yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2021 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tersebut sudah jelas. "Sudah jelas di Perpres saya rasa," ungkap Iswanto.

5. Isi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang warga yang menolak vaksinasi

Sanksi Pecat Hingga Bansos Dihentikan Bagi Warga yang Tolak VaksinasiPresiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout

Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Salah satu pasal membahas mengenai pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

Pasal 13A ayat 1, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

Pasal 13A ayat 2, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

Pasal 13A ayat 4, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c) denda.

Baca Juga: 4.187 Jemaah Haji Batal Berangkat, Jadwal Tunggu Aceh Sampai 30 Tahun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya