Sejumlah Toko di Banda Aceh Diduga Jual Emas Tidak Sesuai Kadar

Empat pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan empat pemilik toko emas yang berjualan di kawasan Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, sebagai tersangka.

Mereka yang masing-masing berinisial JP, S, B, dan H, diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya sehingga dianggap telah merugikan masyarakat.

"Keempat (tersangka) tersebut merupakan pemilik toko yang kita curigai menjual emas tidak sesuai dengan kadarnya, yakni toko L, H, B, dan A," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy.

Baca Juga: Pegawai di Aceh Besar Wajib Berbahasa dan Berpakaian Adat Aceh

1. Sejumlah emas disita sebagai barang bukti

Sejumlah Toko di Banda Aceh Diduga Jual Emas Tidak Sesuai KadarPerhiasan emas di salah satu toko emas di Pasar Aceh (IDN Times/Saifullah)

Kasus ini terungkap setelah petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, mengecek kebenaran dari laporan konsumen tentang adanya sejumlah toko yang menjual emas tidak sesuai kadar.

Pengungkapan itu semakin diperkuat dengan bukti hasil tes yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta.

"Nah dari keempat tersangka itu, kita menyita barang bukti dari toko L berupa jenis rantai tangan emas besar seberat 5,5 gram. Kemudian dari toko H berupa jenis rantai kalung emas seberat 6,66 gram. Kemudian toko B, dua jenis kalung beratnya masing masing 10 gram dan toko A jenis kalung seberat 10 gram dan jenis kalung lainnya seberat 6 gram," ucapnya.

2. Toko masih bisa beroperasi karena tidak semua emas yang dijual tidak sesuai kadar

Sejumlah Toko di Banda Aceh Diduga Jual Emas Tidak Sesuai KadarPerhiasan emas di salah satu toko emas di Pasar Aceh (IDN Times/Saifullah)

Kendati demikian, empat toko emas yang diduga melakukan kecurangan karena menjual emas tidak sesuai kadar, kata Winardy, tetap bisa beroperasi seperti biasa. Sebab, usai diperiksa, tidak semua emas yang dijual tidak sesuai kadar.

"Tidak semua emas yang dijual itu tidak sesuai kadarnya. Ada yang memang kadarnya sesuai dan ada yang memang tidak sesuai," ujar Winardy.

"Iya oke itu tetap beroperasi, tapi barang bukti yang tidak sesuai kadarnya sudah kita sita semua," imbuhnya.

3. Para tersangka diancam dengan UU Perlindungan Konsumen

Sejumlah Toko di Banda Aceh Diduga Jual Emas Tidak Sesuai KadarIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keempatnya sampai saat ini belum ditahan. Sebab penahanan, ujar Winardy, adalah subjektif dari penyidik.

Keempat pemilik toko yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga terbilang kooperatif dan bersedia hadir kapanpun jika diperlukan penyidik, serta tidak mempersulit penyidikan selama proses pemeriksaan.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, keempatnya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pasalnya sama, Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kita tetapkan kepada mereka," tutupnya.

Baca Juga: Kapolda Aceh Dimutasi, Begini Rekam Jejaknya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya