Selebram yang Sebabkan Kerumunan Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Tiga oknum polisi masih proses dan dua TNI dicopot jabatan

Banda Aceh, IDN Times - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat pandemik COVID-19, namun HK, Selebritas Instagram (Instagram) asal Aceh tidak ditahan pihak kepolisian.

"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di Aceh yang menayangkan kerumunan warga saat menyambut kedatangan salah seorang selebgram. Video yang sempat diunggah di Tiktok dan Instagram milik selebgram berinisial HK tersebut diduga diambil saat situasi pandemik COVID-19.

Dalam video itu, tampak seorang selebgram perempuan dengan penampilan nyentrik turun dari sebuah mobil. Ia mengunjungi sebuah toko yang diduga baru melakukan peluncuran atau dibuka.

Selebgram yang dikawal beberapa petugas itu terlihat memasuki toko dan berjalan di atas red carpet (karpet merah) layaknya seorang artis kondang di antara kerumunan warga.

Terkait video tersebut, HK beserta pemilik toko, Wulan Kokula berinisial, KS beserta sejumlah oknum lainnya yang terlibat diperiksa Polres Lhokseumawe. Usai pemeriksaan, HK dan KS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Klarifikasi Istri Pasien COVID-19 yang Dipukuli: Dia Mau Peluk Kami

1. Ini alasan polisi tidak melakukan penahanan

Selebram yang Sebabkan Kerumunan Tidak Ditahan, Ini Alasan PolisiTangkap layar video kerumunan warga sambut seorang selebgram Aceh (IDN Times/Istimewa)

Tidak dilakukannya penahanan terhadap HK dan KS, atas dasar syarat subjek dan objektif sesuai dalam KUHP Pasal 21.

Eko menjelaskan, syarat objektif tindak pidana itu harus lebih lima tahun baru bisa dilakukan penahanan. Sementara undang-undang yang dijerat terhadap keduanya syarat maksimalnya hanya satu tahun.

Lanjutnya, syarat subjektif, kedua tersangka dinilai komparatif, tidak menghilangkan barang bukti, berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kalau itu sudah tercapai, penyidik berhak untuk tidak melakukan penahanan," ujar Eko.

2. Tiga oknum polisi yang terlibat masih proses pemeriksaan

Selebram yang Sebabkan Kerumunan Tidak Ditahan, Ini Alasan PolisiTangkap layar video kerumunan warga sambut seorang selebgram Aceh (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, di dalam video viral tersebut sempat terlihat sejumlah oknum kepolisian yang melakukan pengawalan terhadap HK saat berkunjung ke toko Wulan Kokula.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, jika ada tiga oknum yang terlibat. Kini ketiganya masih menjalani proses dan akan disidangkan.

"Dikenakan sanksi jika proses Propamnya selesai. Yang bersangkutan bisa dilakukan demosi dari jabatannya oleh ankumnya untuk mempermudah pemeriksaan oleh Propam," kata Winardy, saat dikonfirmasi terpisah, pada Senin (26/7/2021).

3. Dua oknum TNI yang terlibat dicopot dari jabatannya

Selebram yang Sebabkan Kerumunan Tidak Ditahan, Ini Alasan PolisiTangkap layar video kerumunan warga sambut seorang selebgram Aceh (IDN Times/Istimewa)

Tidak hanya ketiga oknum kepolisian yang terlibat, di video itu juga ada dua oknum TNI dari Komando Resor Militer (Korem) 011/Lilawangsa. Adapun sanksi yang diberikan, keduanya dicopot dari jabatannya usai mengawal selebgram Aceh, HK.

Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro menyampaikan, dua anggotanya tersebut diduga mengabaikan kerumunan massa di salah satu toko pakaian yang dihadiri oleh HK. Ditambah lagi, keduanya dalam peristiwa itu tidak melaporkan ke pimpinan dan Satgas COVID-19 setempat.

"Sanksinya dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan," kata Baskoro, dalam keterangan yang diterima, pada Senin (26/7/2021).

Terkait pengawalan kejadian kemarin, Baskoro mengatakan, mereka tidak melakukan pengawalan khusus. Keduanya berada di lokasi hanya sekedar membatu dan menghadiri undangan pemilik usaha.

Dari keterangan personil tersebut, bahwa mereka tidak mengira bisa terjadi kerumunan waktu kedatangan selebgram itu. Taunya kedatanganya selebgram itu hanya membantu temanya untuk menyalurkan bantuan sosial.

Namun demikian tetap disanksi kerena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinannya.

"Kemungkinan bisa saja sanksinya ya di copot dari jabatannya dan penundaan kenaikan pangkat," terang Baskoro.

Baca Juga: Dosis Vaksin di Sumut Kian Menipis, Gubernur Edy: Tunggu Dikirim

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya