Sembunyi di Hutan selama 2 Tahun, Buron Kasus Pemerkosaan Ditangkap

Sempat menjalani hukuman di LPKA Kelas II Banda Aceh

Banda Aceh, IDN Times - AKA hanya bisa menundukkan wajahnya. Memakai penutup wajah hitam dengan tangan diborgol ke depan, ia dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, pada Sabtu (3/10/2020). Pria berusia 20 tahun warga warga Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar tersebut merupakan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Ia kembali ditangkap pihak kepolisian, pada Kamis (1/10/2020) malam, di rumah kerabatnya oleh tim gabungan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam.

1. Sempat ditangkap pada 2018 atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur

Sembunyi di Hutan selama 2 Tahun, Buron Kasus Pemerkosaan DitangkapKonferensi pers di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Istimewa)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha mengatakan AKA sempat ditangkap dan menjalani proses hukum di Lambaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 2018 silam. Sebab sebelumnya ia masih berusia 18 tahun.

Ketika proses hukum masih berjalan, pria yang kini berusia 20 tahun itu, kabur ketika melihat kesempatan hingga akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

"Ia sempat ditangkap dan diproses hukum serta dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh, Lambaro, namun saat baru menjalani pembinaan, ia kabur saat ada kesempatan setelah melihat pintu pagar terbuka," kata Ryan.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya WNA Prancis Pelaku Pemerkosaan 305 Anak

2. Bersembunyi di hutan Lamteuba selama dua tahun

Sembunyi di Hutan selama 2 Tahun, Buron Kasus Pemerkosaan DitangkapKonferensi pers di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Istimewa)

AKA yang berhasil melarikan diri dua tahun silam dari Lambaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh kemudian menumpang kendaraan warga yang melintas. Ia meminta diantar ke kawasan Blang Bintang.

"Di situlah awal dari pelarian AKA selama ini," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian AKA mengaku jika selama pelarian ia bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. "Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap ke berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya di sana," kata Ryan.

3. AKA ditangkap ketika sedang berada di rumah kerabatnya

Sembunyi di Hutan selama 2 Tahun, Buron Kasus Pemerkosaan DitangkapKonferensi pers di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Istimewa)

Selama dua tahun, tim gabungan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam, melakukan pengejaran terhadap AKA. Bahkan, informasi pria warga Kecamatan Seulimum tersebut yang masuk daftar pencarian orang sempat tersebar.

Penyebaran informasi itu berbuah hasil. Masyarakat yang mengetahui kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tim pun bergegas ke lokasi untuk mengecek keberadaan AKA.

"Akhirnya kemarin ditangkap di rumah kerabatnya, sempat berusaha kabur namun berkat kesigapan petugas akhirnya tertangkap dan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh," jelas Ryan.

4. Kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan AKA

Sembunyi di Hutan selama 2 Tahun, Buron Kasus Pemerkosaan DitangkapKonferensi pers di Polresta Banda Aceh (IDN Times/Istimewa)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menceritakan, awalnya AKA dan korban yang kala itu berusia 13 tahun, berkenalan melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian menjalin hubungan spesial. Hubungan keduanya kemudian berujung dengan pemerkosaan korban. Kala itu, pelaku meminta korban untuk berjumpa dan menyarankan agar bolos sekolah.

Korban yang setuju berjumpa dengan pelaku, lalu korban dibawa ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. AKA selanjutnya meminta korban mengganti baju karena akan jalan-jalan.

"Saat di rumah itu, pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa terhadap korban," kata ujar Ryan.

Korban kemudian menceritakan perihal yang dialami kepada keluarganya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga pun melaporkan pelaku ke kepolisian.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Baru Direspons Usai Viral, Ini Kata Komnas Perempuan

5. AKA diancam dengan hukuman 15 tahun penjara

Sembunyi di Hutan selama 2 Tahun, Buron Kasus Pemerkosaan DitangkapIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pemerkosaan yang dilakukan AKA. Pria berusia 20 tahun tersebut diancam dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

"Kini pelaku masih diproses hukum lanjut dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Wabup Buton Utara Ditunjuk Plt Bupati Buton

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya