Sepanjang Tahun 2020, Ada 80 Polisi di Aceh Dipecat

Pelanggar didominasi polisi berpangkat brigadir

Banda Aceh, IDN Tiimes - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh selama 2020 telah memecat 80 personelnya. Para anggota kepolisian itu diberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Informasi itu diketahui ketika pemaparan laporan akhir tahun 2020 dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Aceh, pada Rabu (30/12/2020). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada.

“Tahun 2020 Polda ACEH telah mengeluarkan surat keputusan pengakhiran dinas kepada 80 personel dan sudah dilakukan PTDH,” kata Wahyu, Rabu (30/12/2020).

1. Personel yang melanggar Kode Etik Profesi Polri meningkat 17 persen

Sepanjang Tahun 2020, Ada 80 Polisi di Aceh DipecatIDN Times/Arief Rahmat

Wahyu menyampaikan, sepanjang kurun waktu 2020 tercatat ada 330 pelanggaran. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingan dengan 2019 yang hanya 275 perkara.

“Pelanggaran KEPP anggota Polda Aceh mengalami kenaikan 17 persen,” ungkapnya.

Adapun rincian untuk pelanggaran selama tahun ini, yakni disiplin 185 perkara, pidana kasus narkoba 11 perkara, dan Kode Etik Profesi Polri 134 perkara.

Baca Juga: Mahasiswa Papua Rayakan Natal di Aceh: Kado Teristimewa Tahun Ini

2. Personel yang paling banyak melanggar rata-rata berpangkat brigadir

Sepanjang Tahun 2020, Ada 80 Polisi di Aceh DipecatKonferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Banda Aceh (IDN Times/Humas Polda Aceh)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, jika dilihat dari kepangkatan, maka jumlah pelanggaran selama 2020 ini rata-rata dilakukan oleh personel berpangkat brigadir, yakni mencapai 299 orang.

Tak hanya itu, ada 38 personel berpangkat perwira yang juga melakukan pelanggaran. Di antaranya 33 personel berpangkat perwira pertama (Pama) dan 5 berpangkat perwira menengah (Pamen).

Sementara personel berpangkat tamtama ada 2 orang dan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ada 2 orang.

“Bila dilihat dari jumlah personel Polda Aceh sebanyak 14.160 personel Polri maka yang melakukan pelanggaran sebanyak 1,02 persen,” ujar Wahyu.

3. Pembinaan lainnya yang dilakukan di jajaran Kepolisian Daerah Aceh

Sepanjang Tahun 2020, Ada 80 Polisi di Aceh DipecatKonferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Banda Aceh (IDN Times/Humas Polda Aceh)

Tak hanya melakukan penindakan bagi personel yang melanggar Kode Etik Profesi Polri, Kepolisian Daerah Aceh juga memaparkan pembinaan personel-personel lainnya di jajaran.

Selam 2020, Kepolisian Daerah Aceh merekrut 5 personel baru Akademi Polisi (Akpol), 270 personel bintara, dan 24 personel tamtama. Sementara untuk personel yang pensiun pada tahun ini sebanyak 97 personel, sedangkan ASN Polri sebanyak 7 personel.

Sehubungan dengan itu, personel yang telah diusulkan dan berhak untuk memperoleh satya lencana VIII tahun sebanyak 449 personel, Satya Lencana XVI tahun sebanyak 486 personel, Satya Lencana XXIV tahun sebanyak 115 personel, Satya Lencana XXXII tahun sebanyak 125 personel, dan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya sudah diperoleh sebanyak 136 personel.

“Untuk personel yang memperoleh kenaikan pangkat pada tahun 2020, untuk Polri sebanyak 3.676 personel sedangkan ASN 29 personel,” kata kepala Kepolisian Daerah Aceh.

Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya