Sudah 1.980 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Selama Penyekatan di Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh merilis data pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 yang digelar sejak 6-14 Mei 2021 di seluruh wilayah jajaran.
Tercatat ada ribuan kendaraan terpaksa diberikan tindakan langsung (tilang) dan seribuan kendaraan diperintahkan putar balik oleh pos penyekatan.
Baca Juga: Polda Jatim Sudah Putar Balik 43.665 Kendaran, 21 Pengendara Reaktif
1. Ada 1.980 unit kendaraan dipaksa putar balik oleh pos penyekatan
Pos penyekatan di Provinsi Aceh, didirikan di sejumlah titik yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), di antaranya di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Kota Subulussalam.
Sejak pos penyekatan didirikan pada 6 Mei 2021 lalu, sedikitnya tercatat ada 1.980 unit kendaraan yang diminta untuk memutar arah karena berupaya melewati perbatasan hingga 14 Mei 2021.
"Total keseluruhan hasil penyekatan 1.980 unit kendaraan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, saat dikonfirmasi, pada Minggu (16/5/2021).
Adapun rinciannya, 733 unit sepeda motor, 1.001 unit mobil penumpang, 81 unit bus, dan 165 unit mobil barang.
Baca Juga: 1,5 Juta Pemudik Kembali ke Jabodetabek, Korlantas Perketat Arus Balik
2. Warga yang ditilang mencapai 177 perkara
Untuk data pelanggaran sampai dengan hari berjalan dari pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, tercatat ada 177 perkara tilang dan 4.637 teguran.
Sementara, data korban kecelakaan lalu lintas selama lebih kurang satu pekan dalam pelaksanaan operasi tersebut, di antaranya empat orang meninggal duni, 12 orang luka berat, dan 53 orang luka ringan.
3. Arus mudik, pemudik diminta tetap patuhi protokol kesehatan
Jelang arus balik mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Polda Aceh mengimbau kepada para pemudik untuk tetap patuhi protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.
Selain itu, sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 440/9212 tanggal 14 mei 2021, masyarakat diminta untuk melengkapi perjalanan baik surat kendaraan dan kesehatan.
"Lebih penting surat kesehatan antigen, PCR swab dan lain-lain agar terhindar dari hal-hal yang kontra produktif dalam perjalanan," ujar Winardy.
"Selalu jaga jarak walaupun dalam angkutan pribadi dan umum guna terhindar dari wabah virus COVID-19," imbuhnya.
Baca Juga: 74.879 Pemudik Diminta Putar Balik Selama Larangan Mudik