Tak Diberi Uang untuk Beli HP, Anak di Aceh Tega Aniaya Ibunya

Padahal ibunya hanya buruh tani di kebun kopi

Bener Meriah, IDN Times - Ambisi terkadang bisa membuat seseorang menjadi gelap mata sehingga akan melakukan apa saja untuk mendapatkannya.

Di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Bandar, tega menganiaya ibunya karena tidak dituruti keinginan.

Alhasil pelaku ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Bandar usai sang ibu pun melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan anaknya.

1. Pelaku meminta uang Rp500 ribu kepada ibunya untuk membeli telepon genggam

Tak Diberi Uang untuk Beli HP, Anak di Aceh Tega Aniaya IbunyaGoogle

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Iptu Agus Suyanto mengatakan, penganiayaan yang dialami korban, Ramisah (66), terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, di kediamannya.

Kejadian bermula saat pelaku meminta uang Rp500 ribu. Uang itu rencananya digunakan untuk membeli telepon genggam (handphone).

"Namun korban tidak bisa memberikan dikarenakan tidak memiliki uang dan hanya bekerja sebagai buruh tani di kebun kopi orang," kata Agus, pada Jumat (28/5/2021).

2. Pelaku menarik kerah baju dan memaki ibunya

Tak Diberi Uang untuk Beli HP, Anak di Aceh Tega Aniaya IbunyaIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Mendengar pernyataan sang ibu, pelaku lalu menarik kerah baju dan memaki korban dengan menghardiknya dengan kata-kata kasar.

Korban pun berupaya melepaskan tangan anaknya tersebut dari bajunya. Setelah berhasil, ia berlari ke luar rumah, namun pelaku tetap mengejar korban.

"Kemudian pelaku mengejar korban sampai keluar rumah hingga menarik baju korban dan memukuli korban di bagian wajah berulang kali," ujar Agus.

3. Korban membuat laporan ke pihak kepolisian atas tindakan anaknya

Tak Diberi Uang untuk Beli HP, Anak di Aceh Tega Aniaya IbunyaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga yang melihat korban dipukul oleh A, anak kandungnya sendiri, lalu dilerai. Keesokan harinya usai kejadian itu, pada Rabu (26/5/2021) korban membuat laporan ke Polsek Bandar.

"Ya, kami telah menerima Laporan Polisi dari masyarakat, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga," kata Agus.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mako Polsek Bandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 dari UU RI No 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegas Agus.

Baca Juga: Cetar Banget, 10 Potret Mulan Jameela dengan Rekan Kerja di DPR RI

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya