Tak Dipinjami HP untuk Main Game, Pria di Aceh Aniaya Istri yang Hamil

Sang istri mengalami luka memar

Simeulue, IDN Times - Seorang pria benisial RY (24) di Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, Aceh, tega menganiaya istrinya. Padahal, sang istri sedang hamil. 

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya sudah mengamankan RY.

"Benar, telah terjadi kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka RY, suami korban," kata Rizal saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

1. Marah karena tak dipinjami HP untuk main Higgs Domino Island

Tak Dipinjami HP untuk Main Game, Pria di Aceh Aniaya Istri yang HamilTangkap gambar domino daring (IDN Times)

Baca Juga: Viral Penganiayaan di Sebuah Konter HP, Diduga Bermotif Cemburu

Rizal mengungkapkan penganiayaan terjadi di rumah pasangan suami dan istri tersebut, pada Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Kepada polisi, pelaku mengaku marah kepada sang istri lantaran tak dipinjami HP untuk bermain Higgs Domino Island. 

"Tersangka menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan handphone untuk main chip domino," ujarnya.

2. Istri yang sedang hamil dua bulan mengalami memar

Tak Dipinjami HP untuk Main Game, Pria di Aceh Aniaya Istri yang HamilIlustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku yang tidak dipinjamkan gawai, dikatakan Rizal, langsung menganiaya sang istri. Padahal, istrinya tersebut sedang hamil dua bulan.

"Korban dan tersangka merupakan pasangan suami dan istri yang sah, yang istrinya itu sedang hamil dua bulan," kata Rizal.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit di bagian kepala. Korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

3. Diupayakan berdamai dengan mediasi

Tak Dipinjami HP untuk Main Game, Pria di Aceh Aniaya Istri yang Hamilwww.pelajaran.co.id

RY yang diciduk dan dibawa petugas untuk dimintai keterangan. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue.

Meski telah ditahan, dalam kasus ini, petugas berupaya memberikan pemahaman kepada keduanya untuk berdamai secara keluargaan di desa atau mediasi.

Sebab, menurut Rizal, tidak semua kasus dilanjutkan ke ranah hukum. Ia menimbang ada 18 perkara yang bisa dilakukan perdamaian musyawarah secara kekeluargaan di desa.

"Kami penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan polisi, penyidik dari kepolisian akan memberikan waktu atau kesempatan untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan di luar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum, tidak harus dinaikan ke tahapan lebih lanjut,” jelas Rizal.

"Kita akan berikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum kita kirim SPDP ke Kejaksaan," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Penganiayaan di Malang, Polisi Periksa Pelaku dan Korban   

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya