Tak Miliki IUP, 6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi

Dua orang masih diburu polisi

Pidie, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie menangkap enam warga yang melakukan penambang emas secara ilegal.

Mereka ditangkap saat sedang menambang di dalam kawasan hutan pegunungan di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Selasa (20/4/2021).

"Tepatnya di pinggiran Alue Saya kilometer 10, Gampong Keune, Geumpang," kata Kepala Sat Reskrim Polres Pidie, Ajun Komisaris Polisi Ferdian Chandra, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/4/2021).

1. Identitas dan peran para pelaku

Tak Miliki IUP, 6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap PolisiPenambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh (IDN Times/Istimewa)

Keenam pelaku dikatakan Ferdian memiliki peran masing-masing dalam menjalankan penambangan ilegal tersebut.

Tersangka berinisial HE (46) warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, berperan sebagai operator ekskavator.

Selanjutnya AR (31) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MD (28) warga Kecamatan Batya, Kabupaten Aceh Utara, masing-masing berperan sebagai kernet ekskavator.

Sementara, MJ (48), ZH (52), serta IS (33) merupakan warga Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Masing-masing berperan sebagai pengayak emas dengan alat khusus.

Baca Juga: Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

2. Menambang tanpa mengantongi IUP

Tak Miliki IUP, 6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap PolisiPenambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh (IDN Times/Istimewa)-

Ferdian mengatakan, para pelaku melakukan penambangan emas menggunakan ekskavator tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari pejabat yang berwenang sesuai perundang-undangan.

"Modus operandi untuk mencari keuntungan," ujar Ferdian.

Adapun barang bukti yang disita, di antaranya satu unit ekskavator seri EX-200 tahun 2002; satu unit alat timbang, satu buku hasil catatan jam kerja excavator.

3. Masih memburu dua pelaku lainnya

Tak Miliki IUP, 6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Sakti

Para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lapangan kini telah dibawa ke Polres Pidie untuk penyidikan lebih lanjut.

Keenam pelaku akan dikenakan pasal 158 Jo Pasal 36 Jo Pasal 40 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHPidana.

Selain keenam pelaku, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, yakni MK dan BM. Keduanya selaku toke atau pemodal, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Kupiah Meukutop, Peci Khas Aceh yang Kini Jadi Tren

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya