Tak Serentak, Pilkada di Aceh Tetap akan Digelar Tahun 2022

Seluruh KIP kabupaten dan kota di Aceh telah sepakat

Banda Aceh, IDN Times - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh dipastikan akan tetap dilaksanakan tahun 2022 mendatang. Hal ini memastikan bahwa pemilihan kepala daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Aceh tidak dilakukan serentak dengan pemilihan kepala daerah lainnya di Indonesia.

Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah berencana melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang, dengan menggabungkan antara pemilihan umum presiden, pemilihan umum legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

1. Seluruh KIP kabupaten dan kota di Aceh sepakat pemilihan kepala daerah dilaksanakan 2022

Tak Serentak, Pilkada di Aceh Tetap akan Digelar Tahun 2022(Ilustrasi) Warga menggunakan hak pilihnya di dalam bilik khusus saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar 2020, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/11/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh telah resmi menetapkan tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2022 usai menggelar rapat pleno dengan komisi independen pemilihan tingkat kabupaten dan kota seluruh Aceh. Rapat serta penetapan itu dilakukan di Aula Kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh, pada Selasa (19/1/2021).

“Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Syamsul Bahri, pada Rabu (20/1/2021).

Tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2022 telah dituangkan dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

Sebelum rapat pleno penetapan tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh Tahun 2022, Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh bersama komisi independen pemilihan kabupaten kota juga melakukan rapat koordinasi dan singkronisasi serta pencermatan tahapan. Tujuan agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Hujan Lebat di Kabupaten Pidie Aceh, 6 Kecamatan Terendam Banjir 

2. Jika disahkan, maka Pilkada di Aceh akan dilakukan pada Februari 2022

Tak Serentak, Pilkada di Aceh Tetap akan Digelar Tahun 2022Petugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2022 telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh. Selanjutnya, akan dilakukan rapat koordinasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, gubernur Aceh, serta dilakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Jika semua tahapan dan jadwal yang diusulkan telah disahkan, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mulai dilakukan pada April 2021 untuk tahap pertama hingga waktu pemilihan dilakukan 2022 mendatang.

“April nanti dimulai (tahapan) sampai nanti hari H pada 17 Februari 2022,” ungkap Syamsul Bahri.

Sementara, terkait belum adanya keputusan dari Pemerintah Pusat, Syamsul menyampaikan, jika Pemerintah Provinsi Aceh beserta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan berkoordinasi, termasuk juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Komisi Pemilihan Umum sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 270.

3. Akan dikondisikan jika ada perubahan

Tak Serentak, Pilkada di Aceh Tetap akan Digelar Tahun 2022Ilustrasi surat suara. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Sehubungan dengan itu, apabila terjadi perubahan terkait  pemilihan kepala daerah di kemudian hari, pihak Komisi Independen Pemilihan dikatakan Syamsul, akan menyesuaikannya. Begitu juga mengenai mekanisme pemilihan, jika masih dalam kondisi pandemik COVID-19 maka Komisi Pemilihan Umum yang akan mengaturnya.

“Nanti kita lihat kalau ada perubahan kita sesuaikan, kita sinergikan dengan perubahan-perubahan nanti.”

Baca Juga: Massa Pandemik, Ada 42 Ribu Pasangan Menikah di Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya