Tangis Terpidana Kasus Liwat, Bersimpuh di Kaki Sang Ibu Usai Dicambuk

Sang ibu sempat jatuh tak tahan melihat anaknya dicambuk

Banda Aceh, IDN Times - Wanita paruh baya tampak tertegun tak lama setelah petugas dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memanggil nama seorang pemuda berinsial M. Ia adalah salah seorang terpidana kasus liwat atau gay. M lalu masuk dan berdiri di tempat eksekusi cambuk.

Berdiri di antara puluhan warga yang meramaikan Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, sesekali ia coba melirik ke arah pemuda yang berdiri di hadapannya itu dari balik hijab abu-abu yang digunakannya untuk menutup mulut dan matanya.

Raut wajahnya berubah tak lama algojo yang sedari tadi berdiri sambil memegang rotan, mencambuk tubuh pria berbaju putih itu untuk pertama kali hingga beberapa kali hitungan selanjutnya. Mimik itu semakin berubah mengikuti ringisan pemuda yang menahan sakitnya hujaman cambuk rotan sang algojo.

1. Rotan patah ketika cambukan ke-14 mendera tubuh M dan tak lama, tubuh wanita paruh baya itu rebah ke lantai

Tangis Terpidana Kasus Liwat, Bersimpuh di Kaki Sang Ibu Usai DicambukEksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

“12, 13, 14.” Petugas dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang memberikan intruksi penyambukan, berhenti sejenak. Ia sepertinya melihat ada sesuatu yang terjadi dengan cambuk sang algojo. “Algojo, mohon segera mengganti dengan rotan yang lain,” memerintah algojo untuk mengganti cambuk rotan yang digunakan.

Jeda pergantian rotan cambuk tadi, ternyata tidak membuat wanita paruh baya yang mengenakan baju hijau muda itu tenah. Malah, ia mulai tampak linglung. Badannya mulai tidak seimbang, bergoyang ke depan dan ke belakang.

Petugas kembali mengintruksikan algojo untuk melanjutkan cambukan ke punggung M. “Algojo siapp! Dilanjutkan dari 15, 16, 17, 18...” Semakin tinggi jumlah hitungan cambuk yang telah dilayangkan ke tubuh pemuda tadi, tubuh wanita itu pun terlihat semakin lemah.

Seiring pedisnya suara hantaman rotan yang mengenai kulit, tiba-tiba tubuh wanita paruh baya tersebut merebah ke kubin. Pelaksana cambuk sempat dihentikan sementara waktu hingga tubuh wanita itu dipindahkan menjauh dari lokasi eksekusi cambuk.

Baca Juga: Dua Pria Terjerat Kasus Liwat Dicambuk 77 Kali, Rotan Sempat Patah

2. Suasana haru pun pecah ketika M bersimpuh di kaki wanita paruh baya yang tak lain adalah ibunya

Tangis Terpidana Kasus Liwat, Bersimpuh di Kaki Sang Ibu Usai DicambukTerpidana M yang dieksekusi cambuk di Banda Aceh ketika bertemu sang ibu (IDN Times/Muhammad Saifullah)

“75, 76, 77. Selesai!” Petugas tadi pun menegaskan bahwa eksekusi cambuk terhadap M selesai. Pemuda tadi langsung dibawa oleh petugas lainnya bersama tim medis ke salah satu ruangan tak jauh dari lokasi. Usai M menjalani eksekusi, terpidana TA pun dipanggil untuk masuk ke tempat eksekusi cambuk dan harus menerima deraan dengan jumlah yang sama.

Terpidana M beserta rekannya, TA, divonis 80 kali cambuk sesuai amar putusan Mahkamar Syariah Kota Banda Aceh usai diputuskan bersalah melakukan Jarimah Liwat dan dianggap melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman cambuk dikurang tiga kali sebab telah dipotong oleh masa tahanan mereka selama tiga bulan.

Seperti yang diketahui, keduanya ditangkap Satuan Polisi Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh di sebuah rumah yang ada di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada November 2020 silam. Putusan mereka dinyatakan telah inkrah, sehingga keduanya harus menjalani eksekusi cambuk sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Pelaksanaan eksekusi cambuk masih berlangsung. Sementara, wanita paruh baya yang tadi sempat terkulai lemas dan rebah ke lantai sudah bisa berdiri. Ia pun coba melangkah mendatangi ruang di mana terpidana M berada. Melihat seorang wanita yang tak muda lagi berdiri di depan, terpidana M langsung ke luar dari tempat ia beristirahat usai dicambuk.

Langkah terpidana M terlihat cepat dan ia langsung mendekap wanita paruh baya itu. Beberapa ciuman dilepaskannya ke wajah sang wanita yang belakangan diketahui merupakan ibu dari terpidana M. Mata berkaca-kaca dan suara isak tangis ketika M bersimpuh di kaki ibunya.

3. Yang wanita paruh baya itu tahu, anaknya adalah orang yang mengerti agama

Tangis Terpidana Kasus Liwat, Bersimpuh di Kaki Sang Ibu Usai DicambukTerpidana M yang dieksekusi cambuk di Banda Aceh ketika bertemu sang ibu (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Suasana haru yang dibuat keduanya hanya berlangsung singkat. Sebab petugas yang berjaga di ruang tersebut langsung memisahkan keduanya. Rendungan rasa sedih tak bisa disembunyikan oleh sang ibu. Itu terlihat dari raut wajah dan matanya yang masih tampak berkaca-kaca.

Beberapa saat kemudian, wartawan mencoba bertanya-tanya kepada wanita paruh bayah tadi mengenai terpidana M yang tak lain adalah anaknya. Sepengakuan sang ibu, anak yang selama ini bekerja di jasa pencucian baju (laundry) merupakan anak bersahaja dan baik.

Ia merasa apa yang terjadi pada anaknya bagaikan sebuah fitnah. Bukan tanpa sebab alasan itu dilontarkannya, karena buah hatinya ia yakini tidak mungkin melakukan hal yang dilarang oleh agama tersebut.

“Anak saya tidak ada macam-macam, anak saya tiga tahun pergi mengaji di pesantren di Montasik sejak dari tamat SD. Dia kebetulan ramai berkawan anak laki,” ungkapnya.

Wanita paruh bayah itu tak sendiri berangkat dari kampung halamannya di Kabupaten Aceh Barat. Ia bersama beberapa anggota keluarganya yang lain. Jika kasus yang mendera anaknya telah usai, wanita itu berencana membawa putranya balik ke kampung.

“Iya ini mau pulang, bawa pulang aja terus,” timpalnya.

Pelaksanaan eksekusi cambuk yang digelar Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, pada Kamis (28/1/2021), tidak hanya mengeksekusi dua terpidana kasus liwat semata. Ada empat terpidana lainnya, di antaranya RCD dan IS untuk kasus khamar didera 40 kali cambukan, sementara RM dan RU pada kasus ikhtilat didera 17 kali cambuk dari vonis sebelumnya 20 kali.

Baca Juga: Joe Biden Tunjuk Politisi Gay sebagai Menhub AS

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya