Tersangka Kasus Narkoba di Banda Aceh Didominasi Mahasiswa

Berdasarkan umur, usia produktif mendominasi

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh merilis data pelanggaran tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani sejak Januari hingga pertengahan Maret 2021. Sedikitnya ada 53 laporan diterima dan ditangani Satuan Reserse Narkoba.

“Terhitung mulai tanggal 5 Januari sampai 16 Maret 2021, personel berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 71 orang dengan 53 laporan polisi,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers, pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Mengenal Anton Medan, Mualaf yang Tegas Ajarkan Ilmu Agama ke Keluarga

1. Tak sampai dua bulan, kasus sabu-sabu tercatat ada 43 kasus

Tersangka Kasus Narkoba di Banda Aceh Didominasi MahasiswaPuluhan bal paket ganja yang bakal dikirimkan dari Aceh ke Jakarta (IDN Times/Istimewa)

Selama kurun waktu 5 Januari sampai 16 Maret 2021, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banda Ach mencatat ada 53 laporan yang mereka terima. Secara rinci, adapun laporan tersebut terdiri dari, 9 kasus ganja, 43 kasus sabu-sabu, dan 1 kasus ekstasi.

“Untuk kasus ganja, polisi menyita 617,99 gram ganja. Sedangkan sabu-sabu disita 153,52 gram sabu serta 31 butir ekstasi,” sebut Joko.

2. Tersangka sabu didominasi Mahasiswa dan usia produktif

Tersangka Kasus Narkoba di Banda Aceh Didominasi MahasiswaPuluhan bal paket ganja yang bakal dikirimkan dari Aceh ke Jakarta (IDN Times/Istimewa)

Dari 35 kasus penyalahgunaan narkoba ditangani pihak Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, ada 71 tersangka yang ditangkap. Jika dilihat dari kategori umur, usia produktif mendominasi tersangka yang terjerat kasus narkoba.

“Sebanyak 2 orang berusia 15-18 tahun, 53 orang berusia 18-35 tahun, dan 16 orang berusia di atas 35 tahun,” ungkap Joko.

Selain itu, berdasarkan kategori pekerjaan atau profesi, tersangka berstatus mahasiswa menjadi tertinggi.

“Profesi para tersangka juga bervariasi, yakni 1 orang pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah instansi, 4 orang pegawai swasta, 28 orang wiraswasta, 1 orang petani, 2 orang pelajar, 4 orang buruh, 1 orang ibu rumah tangga, dan 30 orang mahasiswa.

3. Modus yang digunakan tersangka bervariasi

Tersangka Kasus Narkoba di Banda Aceh Didominasi MahasiswaPuluhan bal paket ganja yang bakal dikirimkan dari Aceh ke Jakarta (IDN Times/Istimewa)

Ada berbagai modus operandi yang digunakan para tersangka dikatakan Joko, dalam kasus pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Banda Aceh.

“Setiap tersangka memiliki modus operandi, seperti menguasai, menyimpan, memiliki ataupun menyediakan narkotika untuk orang lain,” kata Joko.

Untuk para tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pungkas Kapolresta Banda Aceh.

Baca Juga: Sampah Plastik Ilegal dari AS Masuk Belawan, Nexus3: Harus Disita

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya