Tolak Omnibus Law, Buruh Khawatir Tenaga Kerja Asing Membludak

Desak iuran BPJS Kesehatan diturunkan lagi

Banda Aceh, IDN Times - Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan bagian dari Omnibus Law serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pada Senin (20/12). Selain itu, mereka juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk merubah dan merealisasi aturan yang dianggap merugikan para pekerja Aceh.

Dalam aksi tersebut, para buruh mulanya berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman dan dilanjutkan dengan Long March ke Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh. Setelah melakukan orasi, massa aksi pun kembali bergerak ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh, Aceh.

“Ada dua tuntutan kita pada hari ini yang kita bagi dua, pertama permasalahan yang terjadi di lokal menyangkut dengan buruh dan pekerja di Aceh dan yang kedua mengenai permasalahan nasional buruh di Indonesia,” kata Ketua ABA, Syaiful Mar, usai melakukan aksi, Senin (20/1).

1. Tolak RUU Omnibus Law yang dianggap merugikan

Tolak Omnibus Law, Buruh Khawatir Tenaga Kerja Asing MembludakAliansi Buruh Aceh (ABA) tolak Omnisbus Law di Gedung DPRA (IDN Times/Saifullah)

Syaiful menyampaikan, Omnibus Law merupakan undang-undang sapu jagat atau undang-undang untuk segalanya. Dalam regulasi itu, akan ada beberapa undang-undang yang dijadikan satu kesatuan undang-undang.

Termasuk, meleburkan Undang-Undang No 13 tahun 2003 atau mengesahkan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan bagian dari Omnibus Law.

Padahal selama ini, mereka menilai, regulasi yang telah ada sudah baik dan lengkap mengatur tentang dunia ketenagakerjaan di tanah air dan dapat diterima oleh semua, baik pengusaha maupun pekerja.

“Dengan adanya rencana peleburan Undang-Undang No 13 tahun 2003 ini, dikhawatirkan akan berdampak terhadap penurunan kualitas kesejahteraan pekerja,” ujar Syaiful.

Baca Juga: Suhu Udara 33 Derajat, BMKG: Aceh Sedang Memasuki Musim Kemarau

2. Khawatir jumlah tenaga kerja asing di Indonesia membludak

Tolak Omnibus Law, Buruh Khawatir Tenaga Kerja Asing MembludakAliansi Buruh Aceh (ABA) tolak Omnisbus Law di Gedung DPRA (IDN Times/Saifullah)

Dampak dari Omnibus Law yang dikhawatirkan para buruh, di antaranya tentang upah minimum, pesangon, penggunaan outsourching dan kontrak, jaminan sosial, dan hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003.

Salah satu yang paling ditakuti dengan disahkannya rancangan undang-undang tersebut adalah membludaknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki kemampuan masuk ke Indonesia.

“Andai kata UU ini diterapkan tanggal 20 akan datang, maka ada beberapa hal yang kita khawatirkan. Pertama akan menghilangkan upah minimum provinsi masing-masing. Apabila Omnibus Law ini diterapkan, maka salah satu pasal yang kita khawatirkan akan terjadinya gelombang TKA yang datang ke Indonesia,” ungkap Syaiful.

3. Pemerintah harus turunkan kembali iuran BPJS Kesehatan

Tolak Omnibus Law, Buruh Khawatir Tenaga Kerja Asing MembludakAliansi Buruh Aceh (ABA) tolak Omnisbus Law di Gedung DPRA (IDN Times/Saifullah)

Para buruh yang berasal dari berbagai aliansi buruh dan perusahaan di Aceh ini pun meminta kepada pemerintah untuk kembali menurunkan iuran BPJS Kesehatan. Seperti yang diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, secara resmi menetapkan kenaikan iuran sejak 1 Januari 2020.

“Hal lain yang membuat pekerja atau buruh serta seluruh rakyat Indonesia ditindas oleh kebijakan yang ditetapkan pemerintah adalah dengan tetap diberlakukannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu,” jelas ketua ABA itu.

Jika tidak diturunkan oleh pemerintah pusat, para buruh meminta Pemerintah Aceh untuk memutuskan hubungan dengan BPJS dan memfokuskan dengan pelaksanaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh).

“Aceh meminta secara khusus, agar BPJS Kesehatan diputuskan mata rantainya. Kita cukup melaksanakan JKA,” tegas Syaiful.

4. Dua tuntutan buruh untuk regulasi daerah

Tolak Omnibus Law, Buruh Khawatir Tenaga Kerja Asing MembludakAliansi Buruh Aceh (ABA) tolak Omnisbus Law di Gedung DPRA (IDN Times/Saifullah)

Syaiful mengatakan, ada dua tuntutan kepada pemerintah daerah mengenai permasalahan para buruh di Aceh. Pemerintah Aceh diminta untuk menindaklanjuti Qanun No 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Pertama, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai hari libur setiap tanggal 26 Desember atau memperingati peristiwa tsunami di Aceh. Kedua, pemberian tunjuangan serta meliburkan para buruh setiap tradisi meugang atau sehari sebelum hari raya maupun puasa.

“Pertama kita meminta Pemerintah Aceh sudi kiranya, Qanun No 7 tahun 2014 itu yang telah disahkan oleh DPRA agar segera ditindaklanjuti dan dijalankan. Pertama, segera selesaikan Pergub mengenai libur memperingati peristiwa tsunami. Kedua, adanya tradisi meugang sebelum hari raya. Meminta semua perusahaan swasta agar diliburkan semua pekerjanya.”

5. DPRA berjanji akan menyurati penolakan Omnibus Law dan permasalahan buruh di Aceh

Tolak Omnibus Law, Buruh Khawatir Tenaga Kerja Asing MembludakAliansi Buruh Aceh (ABA) tolak Omnisbus Law di Gedung DPRA (IDN Times/Saifullah)

Anggota DPRA, Bardan Sahidi mengatakan, akan berupaya menindaklanjuti aspirasi dari para buruh. Sebelumnya, dalam aksi tersebut, para buruh meminta dewan untuk mengirim surat atau rekomendasi untuk menolak RUU Omnibus Law.

“Ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, sehingga aksi buruh setiap tahun ini menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka bisa tersampaikan,” ujar Bardan.

Sementara itu, terkait desakan dua tuntutan permasalahan buruh di Aceh, Bardan akan mendesak Pemerintah Aceh untuk mengeluarkan Pergub terhadap seluruh turunan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

“Saya akan bertanya kepada pemerintah, apakah kondisi ini akan terus berlarut dibiarkan tanpa ada kejelasan mengenai kepastian kerja, kepastian upah, dan kesejahteraan buruh serta rakyat Aceh,” imbuh Bardan.

Baca Juga: Diduga Dikeroyok Preman, Dedi Jurnalis Antara Terkapar di Rumah Sakit

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya