Undang Keramaian, Selebgram Aceh dan Pemilik Toko Jadi Tersangka

Sempat diperiksa selama delapan jam oleh polisi

Lhokseumawe, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menetapkan Selebritas Instagram (Selebgram) berinisial HK sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Aceh. Selain selebgram berusia 26 tahun tersebut, dalam kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan polisi juga menetapkan pemilik tempat usaha Wulan Kokula berinisial, KS sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di Aceh yang menayangkan kerumunan warga saat menyambut kedatangan salah seorang selebgram. Video yang sempat diunggah di Tiktok dan Instagram milik selebgram tersebut diduga diambil saat situasi pandemik COVID-19.

Dalam video itu, tampak seorang selebgram perempuan dengan penampilan nyentrik turun dari sebuah mobil. Ia mengunjungi sebuah toko yang diduga baru melakukan peluncuran atau dibuka.

Selebgram yang dikawal beberapa petugas itu terlihat memasuki toko dan berjalan di atas red carpet (karpet merah) layaknya seorang artis kondang di antara kerumunan warga.

Video kerumunan warga yang viral tersebut pertama kali dipos seorang selebgram perempuan berinisial HK di akun Tiktok dan Instagram miliknya. Di video itu, terlihat warga menyambut kedatangannya.

Video itu diduga kini telah dihapus oleh yang bersangkutan. Amatan IDN Times, video tersebut sudah tidak ada lagi di akun HK, namun videonya telah tersebar di sejumlah akun media sosial.

1. Penetapan status tersangka setelah dilakukan penyidikan

Undang Keramaian, Selebgram Aceh dan Pemilik Toko Jadi TersangkaToko yang disegel petugas terkait kasus kerumunan di Kota Lhokseumawe, Aceh (IDN Times/Humas Polres Lhokseumawe)

Sebelumnya Polres Lhokseumawe memeriksa HK terkait video viral kerumunan saat menghadiri undangan promosi sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, pemeriksaan terhadap selebgram perempuan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

"Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," kata Winardy, pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Viral! Video Kerumunan Warga di Aceh Sambut Selebgram

2. Melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan

Undang Keramaian, Selebgram Aceh dan Pemilik Toko Jadi TersangkaToko yang disegel petugas terkait kasus kerumunan di Kota Lhokseumawe, Aceh (IDN Times/Humas Polres Lhokseumawe)

Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," ujarnya.

3. Toko grosir yang baru dibuka kini disegel

Undang Keramaian, Selebgram Aceh dan Pemilik Toko Jadi TersangkaToko yang disegel petugas terkait kasus kerumunan di Kota Lhokseumawe, Aceh (IDN Times/Humas Polres Lhokseumawe)

Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line (garis polisi). Pemasangan dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor: 100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," jelas Winardy.

"Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan," imbuhnya.

Baca Juga: 4.261 Ton Beras Bantuan PPKM Mulai Disalurkan ke Warga Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya