Unggah Video Provokatif, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ditangkap Polisi

Ajak warga tetap mudik dan terobosan titik pos penyekatan

Aceh, IDN Times - Mantan wakil ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, berinisial WA, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Minggu (9/5/2021).

Pasalnya, pria berusia 40 tahun warga Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh tersebut mengunggah video yang diduga mengandung unsur provokatif.

"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WA, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, pada Senin (10/5/2021).

1. Video provokatif mengajak warga untuk tetap mudik dan menerobos pos penyekatan

Unggah Video Provokatif, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ditangkap PolisiWA usai ditahan di Mapolda Aceh (IDN Times/Istimewa)

Winardy menjelaskan, dalam video berdurasi 1,22 menit tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan menerobos titik pos penyekatan.

"Ia mengajak warga untuk tetap mudik dan menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Single Parent, 9 Pesona Mayang Yudittia Pemeran Michelle Ikatan Cinta

2. WA ditangkap usai melakukan penyidikan

Unggah Video Provokatif, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ditangkap PolisiWA usai ditahan di Mapolda Aceh (IDN Times/Istimewa)

Penangkapan tersebut, dikatakan Winardy, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram, @cetul.22.

Video bermuatan ujaran kebencian dan atau SARA terhadap aturan pemerintah itu sebelumnya juga sudah diunggah salah satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada tanggal 8 Mei 2021 lalu.

"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WA dan langsung kami diamankan," sebutnya.

3. Polisi jerat WA dengan Undang-Undang ITE

Unggah Video Provokatif, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ditangkap Polisifaktualnews.co

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Selalu Tampil Kompak, 9 Inspirasi Gaya Busana Lebaran ala Keluarga A6

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya