Viral! Video Kerumunan Warga di Aceh Sambut Selebgram

Polisi minta keterangan pemilik toko

Lhokseumawe, IDN Times - Sebuah video viral di Aceh yang menayangkan kerumunan warga saat menyambut kedatangan salah seorang selebritas instagram (selebgram). Video yang sempat diunggah di Tiktok dan Instagram milik selebgram tersebut diduga diambil saat situasi pandemik COVID-19.

Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, video kerumunan itu terjadi di kawasan Pasar Inpres di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (16/7/2021).

1. Video diduga terjadi di kawasan Kota Lhokseumawe

Viral! Video Kerumunan Warga di Aceh Sambut SelebgramTangkap layar video kerumunan warga sambut seorang selebgram Aceh (IDN Times/Istimewa)

Dalam video itu, tampak seorang selebgram perempuan dengan penampilan nyentrik turun dari sebuah mobil. Ia mengunjungi sebuah toko yang diduga baru melakukan peluncuran atau dibuka.

Selebgram yang dikawal beberapa petugas itu terlihat memasuki toko dan berjalan di atas red carpet (karpet merah) layaknya seorang artis kondang di antara kerumunan warga.

Baca Juga: Penerapan PPKM Mikro di Banda Aceh Berbeda, Ini Poin yang Diubah

2. Video dipos oleh selebgram Aceh berinisial HK, kini telah dihapus

Viral! Video Kerumunan Warga di Aceh Sambut SelebgramIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Video kerumunan warga yang viral tersebut pertama kali dipos seorang selebgram perempuan berinisial HK di akun Tiktok dan Instagram miliknya. Di video itu, terlihat warga menyambut kedatangannya.

Video itu diduga kini telah dihapus oleh yang bersangkutan. Amatan IDN Times, video tersebut sudah tidak ada lagi di akun HK, namun videonya telah tersebar di sejumlah akun media sosial.

Baca Juga: Bawa 31 Kg Sabu Sendirian Pakai Mobil, Pemuda di Aceh Ditangkap BNN

3. Polisi periksa pemilik toko tempat yang dikunjungi selebgram

Viral! Video Kerumunan Warga di Aceh Sambut SelebgramAntara/Oky Lukmansyah

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe memeriksa pemilik toko yang diduga menggelar kerumunan.

"Polres Lhokseumawe sudah mengambil langkah melakukan pemeriksaan kepada pemilik toko grosir tersebut," kata Winardy, pada Senin (19/7/2021).

Untuk kasus ini, polisi sedang berkoodinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Lhokseumawe terkait sanksi yang akan diberikan.

"Pihak toko tidak ada koordinasikan dengan pihak polres atau Satgas Covid-19, yaitu izin keramaian atau izin dari satgas untuk melaksanakan giat tersebut.

Sehubungan dengan itu, di dalam video yang viral tersebut sempat terlihat sejumlah petugas melakukan pengamanan kepada selebgram berinisial KH.

Winardy menyampaikan, jika dalam pengamanan itu tidak ada melibatkan anggota dari kepolisian. "Tentang pihak keamanan yang mengawal itu bukan dari pihak Polri dan tidak ada koordinasi dengan Polri," imbuhnya.

4. Warga dilarang menimbulkan kerumunan sesuai Ingub Aceh terkait PPKM

Viral! Video Kerumunan Warga di Aceh Sambut SelebgramTangkap layar video kerumunan warga sambut seorang selebgram Aceh (IDN Times/Istimewa)

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebelumnya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2021/tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Instruksi Gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh Selasa 22 Juni 2021.

Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021. Selanjutnya diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021. Untuk tahap ini, perpanjangan dilakukan mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021.

Instruksi Gubernur itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Penerapan PPKM Mikro di Banda Aceh Berbeda, Ini Poin yang Diubah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya